Hanura nilai Jenderal Moeldoko berdedikasi jadi Panglima TNI
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Hati NUrani Rakyat (Hanura) Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati menilai, calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jendral Moeldoko sebagai pribadi yang jujur dan berdedikasi.
Demikian dikatan perempuan yang biasa disapa Nuning, usai bersama Komisi I lainnya saat meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekam jejak calon panglima TNI Jendral Moeldoko.
"Pada dasarnya yang bersangkutan saya nilai berdedikasi dan jujur, untuk terbuka kepada KPK," ujar Nuning, di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Namun, Nuning memastikan, terkait laporan lain termasuk soal harta kekayaan Moeldoko, pihaknya mempersilahkan lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu memberikan laporan lengkap kepada publik.
Menurut Nuning, karena alasan kode etik, maka dirinya enggan membeberkan terlalu jauh hasil pertemuannya dengan pimpinan KPK. "Untuk hal-hal lain, KPK akan memberikan laporan resminya," katanya.
Untuk diketahui, dalam aturan perundang-undangan, Presiden berhak mengajukan nama satu calon panglima TNI. Selanjutnya, tugas Komisi I yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri dan komunikasi untuk melakukan tes and propertes kepada calon, sebagaimana diperkuat dalam Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004.
Demikian dikatan perempuan yang biasa disapa Nuning, usai bersama Komisi I lainnya saat meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekam jejak calon panglima TNI Jendral Moeldoko.
"Pada dasarnya yang bersangkutan saya nilai berdedikasi dan jujur, untuk terbuka kepada KPK," ujar Nuning, di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Namun, Nuning memastikan, terkait laporan lain termasuk soal harta kekayaan Moeldoko, pihaknya mempersilahkan lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu memberikan laporan lengkap kepada publik.
Menurut Nuning, karena alasan kode etik, maka dirinya enggan membeberkan terlalu jauh hasil pertemuannya dengan pimpinan KPK. "Untuk hal-hal lain, KPK akan memberikan laporan resminya," katanya.
Untuk diketahui, dalam aturan perundang-undangan, Presiden berhak mengajukan nama satu calon panglima TNI. Selanjutnya, tugas Komisi I yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri dan komunikasi untuk melakukan tes and propertes kepada calon, sebagaimana diperkuat dalam Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004.
(stb)