Tak terbukti, Densus bebaskan dua pemuda terduga teroris

Senin, 19 Agustus 2013 - 23:45 WIB
Tak terbukti, Densus...
Tak terbukti, Densus bebaskan dua pemuda terduga teroris
A A A
Sindonews.com - Dua pemuda yang sempat ditangkap Densus 88, yang diduga terkait jaringan teroris telah dibebaskan. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie.

Menurutnya, Bayu Dwi Ardianto alias Bayu (21) warga Sayegan, Sleman, Yogyakarta yang beberapa waktu lalu ditangkap bersama dengan Muh Syaiful Sabani alias Ipul (26), warga Bumirejo, Kebumen, Jawa Tengah karena diduga oleh Tim Datasemen Khusus 88 Anti Teror memiliki hubungan dengan jaringan teroris, telah dibebaskan.

Ronny juga mengatakan bahwa Bayu telah dikembalikan kepada keluarganya di Sayegan, Sleman, Yogyakarta. Ronny juga mengatakan Bayu telah dipulangkan kepada keluarganya setelah lima hari menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Anti Teror.

"Tapi karena tidak terbukti terkait jaringan makanya kami bebaskan. Saat ini status Bayu bukan sebagai tersangka, tetapi sebagai orang yang bebas dari kasus yang kami ungkap," Kata Ronny di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).

Untuk tersangka teroris lainnya, yakni Syaiful sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan telah ditahan oleh pihak Densus 88.

Syaiful yang sebelumnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga terkait dengan kelompok Rohadi dan Sigit Indrajit. Keduanya telah ditangkap Densus 88 lantaran diduga merencanakan pengeboman terhadap Kedutaan Besar Myanmar dan meneror umat budha yang ada di Indonesia.

Selain itu, Ronny juga mengatakan, dari keterangan yang telah diberikan oleh Syaiful, Densus 88 akhirnya berhasil menangkap seorang terduga teroris lainnya, bernama Imam Syafei di Jalan Raya Kemranjen, Desa Kebarongan Rt 03/12, Banyumas, Jawa Tengah, pada 17 Agustus kemarin sekira pukul 09.35 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya,, Syaiful dan Bayu ditangkap Densus 88 di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Jumat (9/8/2013) malam, sekira pukul 22.45 WIB. Sesuai dengan Undang-Undang Anti-Teroris, penyidik memiliki waktu selama 7x24 jam untuk membuktikan keterlibatan bayu dengan kelompok jaringan teroris.
(stb)
Berita Terkait
Mabes Polri Diserang...
Mabes Polri Diserang Teroris, Densus 88 Anti Teror Ringkus Habib Warga Kabupaten Bandung
Densus 88 Tangkap 59...
Densus 88 Tangkap 59 Tersangka Teroris
16 Tersangka Teroris...
16 Tersangka Teroris Ditangkap di Sumbar, BNPT: NII Harus Diwaspadai
Penangkapan Terduga...
Penangkapan Terduga Teroris di Medan
Pasca Penangkapan Terduga...
Pasca Penangkapan Terduga Teroris, Kapolda Pastikan Situasi Babel Kondusif
KAI Buka Suara Terkait...
KAI Buka Suara Terkait Penangkapan Satu Pegawai Terduga Teroris
Berita Terkini
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved