Ruhut dukung napi pengguna narkoba direhabilitasi
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR-RI, Ruhut Sitompul mendukung Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar, yang menyebutkan bahwa pengguna narkoba tidak bisa divonis hukuman penjara, namun meski direhabilitasi.
Menurut Ruhut, jika para pemakai narkoba yang selama ini sebagai warga binaan dipindahkan ke tempat rehabilitasi, bisa mengatasi permasalahan lembaga pemasyarakatan yang umumnya mengalami kelebihan kapasitas.
"Memang kalau narkoba ini harus dipertegas, mana pemakai dan pengedar dan bandar. Nah kalau dia pemakai, cukup lah direhabilitasi," ujar Ruhut disela-sela Kongres kedua Diaspora Indonesia di Assembly Hall Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Menurut Ruhut, jika para pemakai narkoba yang selama ini sebagai warga binaan dipindahkan ke tempat rehabilitasi, bisa mengatasi permasalahan lembaga pemasyarakatan yang umumnya mengalami kelebihan kapasitas.
"Memang kalau narkoba ini harus dipertegas, mana pemakai dan pengedar dan bandar. Nah kalau dia pemakai, cukup lah direhabilitasi," ujar Ruhut disela-sela Kongres kedua Diaspora Indonesia di Assembly Hall Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2013).
(stb)