Diperiksa KPK, keterangan Bendum Golkar konsisten
A
A
A
Sindonews.com - Hampir empat jam diperiksa penyidik KPK Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto memberikan keterangan yang sama, seperti keterangannya saat menjadi saksi dipersidangan tersangka Lukman Abbas yang juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Riau.
Orang penting di Golkar tersebut diperiksa terkait penyidikan revisi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010, tentang pembangunan venue lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional XVII.
Pemeriksaan tersebut sekaligus sebagai saksi bagi Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada yang lain, seperti yang dulu dan seperti yang disampaikan di bawah sumpah di Pengadilan Lukman Abbas," kata Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Setya Novanto keluar dari Gedung KPK, pukul 14.00 WIB. Usai memberi keterangan singkat, Setya segera meninggalkan lembaga anti rasuah tersebut.
Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Rudy Alfonso mengatakan hal yang sama. Menurutnya, perkara yang mengaitkan kliennya itu dilakukan karena Setya berstatus saksi dalam persidangan tersangka Lukman Abbas.
"Perkara RZ adalah kelanjutan dari perkara Lukman Abbas. Maka biasanya saksi-saksi Lukman Abbas secara otomatis menjadi saksi RZ juga," ungkap Rudy.
Rudy menambahkan, terkait kasus Rusli Zainal, kliennya membantah soal pembahasan anggaran di ruang kerja Setya dilantai 12 DPR RI, seperti yang dituduhkan Lukman dalam persidangan.
"Tidak ada hal baru yang ditanyakan selain pengulangan pertanyaan yang sama, ketika menjadi saksi untuk Lukman Abbas," ujar Rudi.
Seperti diketahui, Rusli Zainal diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp500 juta.
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010, terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Sebelum Rusli ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto memang pernah diperiksa terkait kasus dugaan suap PON Riau dengan terdakwa Lukman Abbas. Lukman Abbas sendiri sudah divonis bersalah dan saat ini berstatus terpidana.
Orang penting di Golkar tersebut diperiksa terkait penyidikan revisi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010, tentang pembangunan venue lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional XVII.
Pemeriksaan tersebut sekaligus sebagai saksi bagi Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada yang lain, seperti yang dulu dan seperti yang disampaikan di bawah sumpah di Pengadilan Lukman Abbas," kata Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Setya Novanto keluar dari Gedung KPK, pukul 14.00 WIB. Usai memberi keterangan singkat, Setya segera meninggalkan lembaga anti rasuah tersebut.
Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Rudy Alfonso mengatakan hal yang sama. Menurutnya, perkara yang mengaitkan kliennya itu dilakukan karena Setya berstatus saksi dalam persidangan tersangka Lukman Abbas.
"Perkara RZ adalah kelanjutan dari perkara Lukman Abbas. Maka biasanya saksi-saksi Lukman Abbas secara otomatis menjadi saksi RZ juga," ungkap Rudy.
Rudy menambahkan, terkait kasus Rusli Zainal, kliennya membantah soal pembahasan anggaran di ruang kerja Setya dilantai 12 DPR RI, seperti yang dituduhkan Lukman dalam persidangan.
"Tidak ada hal baru yang ditanyakan selain pengulangan pertanyaan yang sama, ketika menjadi saksi untuk Lukman Abbas," ujar Rudi.
Seperti diketahui, Rusli Zainal diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp500 juta.
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010, terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Sebelum Rusli ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto memang pernah diperiksa terkait kasus dugaan suap PON Riau dengan terdakwa Lukman Abbas. Lukman Abbas sendiri sudah divonis bersalah dan saat ini berstatus terpidana.
(stb)