Kejagung diminta hati-hati menentukan tersangka korupsi

Minggu, 18 Agustus 2013 - 16:38 WIB
Kejagung diminta hati-hati...
Kejagung diminta hati-hati menentukan tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung sebaiknya tidak menjadikan tindak pidana korupsi, pada teknis manajerial sebagai dalih yang dipaksakan untuk menjerat direksi pada badan usaha milik negara (BUMN), atau milik daerah sebagai tersangka korupsi.

“Selama direksi telah menjalankan kebijakan sesuai payung hukum dan mengikuti asas kehati-hatian, maka mereka harus dibebaskan dari sangkaan korupsi,” ujar Presiden Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Ery Setyanegara kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).

Ery Setyanegara mengaku, sepak terjang kejaksaan menjadikan direksi BUMN dan BUMD menjadi tersangka korupsi harus hati-hati, karena ini menyangkut kepentingan BUMN dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional membendung pelaku ekonomi global.

“Jangan sampai langkah kejaksaan yang menjadikan direksi sebagai tersangka, justru melemahkan BUMN dan BUMD. Karena manajemen dicekam rasa takut menjalankan tugas-tugas mereka,” kata Ery.

Ery Setyanegara mengatakan, selama direksi menjalankan kebijakan sesuai aturan yang disertai asas-asas kehati-hatian, maka tindak pidana korupsi yang dijalankan pelaksana teknis manajerial tidak bisa serta merta disangkakan pula kepada direksi.

“Jangan sampai dosa anak yang sudah dewasa dibebankan kepada orangtuanya,” ungkapnya.

Ery melihat beberapa direksi BUMN dan BUMD menjadi korban tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh pelaksana teknis manajerialnya. Direksi yang sudah menjalankan kebijakan sesuai aturan hukum disertai asas kehati-hatian, terseret menjadi tersangka bahkan menjadi pesakitan.

Ery mencontohkan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Sri, Edi Budiono yang disidik Kejaksaan Agung dengan sebelumnya menetapkan tiga pejabat teras di BUMN itu, Kaharuddin, Hartono dan Subagyo menjadi tersangka.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, saya melihat Kejaksaan Agung kurang bijaksana bila menyeret Pak Edi Budiono selaku Direktur Utama menjadi tersangka,” katanya.

Menurut Ery, setelah dia pelajari dokumen internal perusahaan, Edi Budiono telah menjalankan kebijakan sesuai aturan hukum dan asas kehati-hatian yang tertuang secara tertulis, sehingga dia harus lepas dari dosa yang dibuat oleh anak buahnya.

“Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjadikan dokumen internal sebagai pedoman asas kehati-hatian, sebagai bahan pertimbangan untuk tidak menjadikan pucuk pimpinan BUMN itu sebagai tersangka,” imbuh.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9860 seconds (0.1#10.140)