Kejagung diminta hati-hati menentukan tersangka korupsi

Minggu, 18 Agustus 2013 - 16:38 WIB
Kejagung diminta hati-hati...
Kejagung diminta hati-hati menentukan tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung sebaiknya tidak menjadikan tindak pidana korupsi, pada teknis manajerial sebagai dalih yang dipaksakan untuk menjerat direksi pada badan usaha milik negara (BUMN), atau milik daerah sebagai tersangka korupsi.

“Selama direksi telah menjalankan kebijakan sesuai payung hukum dan mengikuti asas kehati-hatian, maka mereka harus dibebaskan dari sangkaan korupsi,” ujar Presiden Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Ery Setyanegara kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).

Ery Setyanegara mengaku, sepak terjang kejaksaan menjadikan direksi BUMN dan BUMD menjadi tersangka korupsi harus hati-hati, karena ini menyangkut kepentingan BUMN dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional membendung pelaku ekonomi global.

“Jangan sampai langkah kejaksaan yang menjadikan direksi sebagai tersangka, justru melemahkan BUMN dan BUMD. Karena manajemen dicekam rasa takut menjalankan tugas-tugas mereka,” kata Ery.

Ery Setyanegara mengatakan, selama direksi menjalankan kebijakan sesuai aturan yang disertai asas-asas kehati-hatian, maka tindak pidana korupsi yang dijalankan pelaksana teknis manajerial tidak bisa serta merta disangkakan pula kepada direksi.

“Jangan sampai dosa anak yang sudah dewasa dibebankan kepada orangtuanya,” ungkapnya.

Ery melihat beberapa direksi BUMN dan BUMD menjadi korban tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh pelaksana teknis manajerialnya. Direksi yang sudah menjalankan kebijakan sesuai aturan hukum disertai asas kehati-hatian, terseret menjadi tersangka bahkan menjadi pesakitan.

Ery mencontohkan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Sri, Edi Budiono yang disidik Kejaksaan Agung dengan sebelumnya menetapkan tiga pejabat teras di BUMN itu, Kaharuddin, Hartono dan Subagyo menjadi tersangka.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, saya melihat Kejaksaan Agung kurang bijaksana bila menyeret Pak Edi Budiono selaku Direktur Utama menjadi tersangka,” katanya.

Menurut Ery, setelah dia pelajari dokumen internal perusahaan, Edi Budiono telah menjalankan kebijakan sesuai aturan hukum dan asas kehati-hatian yang tertuang secara tertulis, sehingga dia harus lepas dari dosa yang dibuat oleh anak buahnya.

“Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjadikan dokumen internal sebagai pedoman asas kehati-hatian, sebagai bahan pertimbangan untuk tidak menjadikan pucuk pimpinan BUMN itu sebagai tersangka,” imbuh.
(stb)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved