Ini kronologi pengungkapan pabrik sabu di LP Cipinang

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 22:25 WIB
Ini kronologi pengungkapan...
Ini kronologi pengungkapan pabrik sabu di LP Cipinang
A A A
Sindonew.com - Pengusutan keberadaan pabrik sabu di LP Cipinang, telah dilakukan sejak Juni 2013 lalu. Pengusutan tersebut diawali dengan aksi tangkap tangan terhadap JW di areal parkir LP Cipinang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari, dari tangan JW petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 298 gram shabu yang ditaksir senilai Rp180 juta.

"JW diamankan setelah diperintahkan SR (napi Rutan Pondok Bambu) untuk mengambil sabu dari AS di LP Cipinang," kata Arman, Jumat (16/8/2013) malam.

Arman mengungkapkan, dari keterangan salah satu tersangka berinisial JW, petugas berhasil membongkar keberadaan pabrik sabu di lapas tersebut.

Setelah itu, pada 5 Agustus lalu, tim penyidik Ditnarkoba Bareskrim Polri bersama Kemenhuk dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapas tersebut dan menemukan keberadaan pabrik itu.

"Lebih subsidair, mereka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tandasnya.

Untuk diketahui, kesepuluh tersangka dapat dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan narkotika Golongan I.

Ancaman hukuman pada untuk pasal tersebut adalah pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan untuk pasal subsidair, mereka disangka dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama karena memiliki dan menguasai karkotika Golongan I.

Ancaman hukuman untuk pasal itu yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0668 seconds (0.1#10.140)