Ini kronologi pengungkapan pabrik sabu di LP Cipinang

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 22:25 WIB
Ini kronologi pengungkapan...
Ini kronologi pengungkapan pabrik sabu di LP Cipinang
A A A
Sindonew.com - Pengusutan keberadaan pabrik sabu di LP Cipinang, telah dilakukan sejak Juni 2013 lalu. Pengusutan tersebut diawali dengan aksi tangkap tangan terhadap JW di areal parkir LP Cipinang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari, dari tangan JW petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 298 gram shabu yang ditaksir senilai Rp180 juta.

"JW diamankan setelah diperintahkan SR (napi Rutan Pondok Bambu) untuk mengambil sabu dari AS di LP Cipinang," kata Arman, Jumat (16/8/2013) malam.

Arman mengungkapkan, dari keterangan salah satu tersangka berinisial JW, petugas berhasil membongkar keberadaan pabrik sabu di lapas tersebut.

Setelah itu, pada 5 Agustus lalu, tim penyidik Ditnarkoba Bareskrim Polri bersama Kemenhuk dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapas tersebut dan menemukan keberadaan pabrik itu.

"Lebih subsidair, mereka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tandasnya.

Untuk diketahui, kesepuluh tersangka dapat dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan narkotika Golongan I.

Ancaman hukuman pada untuk pasal tersebut adalah pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan untuk pasal subsidair, mereka disangka dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama karena memiliki dan menguasai karkotika Golongan I.

Ancaman hukuman untuk pasal itu yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
(stb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved