Penggunaan senjata api polisi diawasi dengan ketat

Kamis, 15 Agustus 2013 - 15:05 WIB
Penggunaan senjata api polisi diawasi dengan ketat
Penggunaan senjata api polisi diawasi dengan ketat
A A A
Sindonews.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto menegaskan, bahwa tidak semua perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki senjata api.

Agus mengakui butuh berbagai macam kriteria dan tes jika perwira Polri ingin memiliki senjata api. Selain itu, aturan yang ketat untuk mendapatkan hak pinjam pakai senjata harus memiliki ijin yang telah ditentukan oleh institusi Polri.

"Tidak mungkin semua polisi itu dikasih senjata api. Kalau misalnya Polri dipinjamkan negara senjata api 1.000, tidak mungkin kita keluarkan semuanya," kata Agus di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2013).

Agus juga mengungkapkan bahwa anggota Polri yang diperbolehkan untuk menyimpan, dan menggunakan senjata api hanya level bintara hingga level ke atas.

"Kalaupun ada anggota Polri berpangkat Tamtama memegang senjata, itu pun diperbolehkan bagi yang memiliki tupoksi seperti di bidang keuangan," ungkapnya.

Dalam aturan Polri, Agus mengatakan bahwa prioritas yang paling utama adalah memberikan izin pinjam pakai senjata api kepada anggotanya. Anggota Polri yang mendapat izin, harus mengikuti serangkaian tes seperti administrasi, psikotes dan latihan menembak.

Hal tersebut bertujuan agar Polri mampu menggunakan senjatanya dengan baik. Selain itu, Agus mengatakan bahwa penggunaan senjata api untuk anggota Polri juga memiliki batas waktu, yakni hingga 1 tahun dengan jumlah peluru yang diberikan 12 butir.

"Kemudian saat akan perpanjang akan diikutkan psikotes dan diliat jumlah peluru maksimal 12 butir tadi. Kalau (peluru itu) tidak lengkap akan dipertanggung jawabkan," tandas Agus.

Jika ada anggota Polri yang menyalahi aturan dalam penggunaaan senjata api, seperti adanya kasus salah tembak, maka akan diproses oleh Propam. "Tentunya akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4023 seconds (0.1#10.140)