Suap SKK Migas, Simon akui pernah bertemu Ardi
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus penyuapan terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya mengakui pernah bertemu dengan Ardi (Deviardi).
Pengakuan tersebut disampaikan kuasa hukum Simon, Junimart Girsang. Namun begitu, Simon secara spesifik enggan membeberkan hasil pertemuannya dengan Ardi. Menurutnya, hasil pertemuan antara keduanya akan dijelaskan saat pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
"Pak Simon mengatakan, saya baru sekali bertemu dengan Ardi, untuk detailnya tentu dalam pemeriksaan lebih lanjut akan disampaikan pada penyidik," kata Junimart Girsang di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Simon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyuapan terhadap Rudi Rubiandini dengan memberikan uang sebesar USD690 ribu dan 127 ribu dollar Singapura serta satu unit motor gede (moge) merk BMW.
Simon terbukti sebagai pemberi suap disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Simon, dua tersangka lain yakni Rudi dan Ardi selaku pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pengakuan tersebut disampaikan kuasa hukum Simon, Junimart Girsang. Namun begitu, Simon secara spesifik enggan membeberkan hasil pertemuannya dengan Ardi. Menurutnya, hasil pertemuan antara keduanya akan dijelaskan saat pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
"Pak Simon mengatakan, saya baru sekali bertemu dengan Ardi, untuk detailnya tentu dalam pemeriksaan lebih lanjut akan disampaikan pada penyidik," kata Junimart Girsang di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Simon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyuapan terhadap Rudi Rubiandini dengan memberikan uang sebesar USD690 ribu dan 127 ribu dollar Singapura serta satu unit motor gede (moge) merk BMW.
Simon terbukti sebagai pemberi suap disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Simon, dua tersangka lain yakni Rudi dan Ardi selaku pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)