Menkum HAM: Pemindahan napi Cipinang kegiatan rutin
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pemindahan 90 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, merupakan kegiatan rutin.
"Kalaupun ada pemindahan napi itu adalah kegiatan rutin, tidak perlu digembar-gemborkan," ujar Amir, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Seperti diberitakan SINDO TV, Senin, 12 Agustus 2013 malam, 90 narapidana LP Cipinang, Jakarta Timur, dipindahkan ke tiga LP yang ditentukan Kemenkum HAM. Kepala Divisi LP Kanwil Kemenkum HAM Joni Priyanto membantah, pemindahan narapidana karena adanya keributan yang kerap terjadi di LP tersebut.
"Tidak, saya kira ini sudah biasa, kalau over kapasitas di lapas mesti dipindah," jelas Joni seperti dikutip SINDO TV.
90 narapidana yang dipindahkan adalah narapidana kasus narkoba dan kriminal murni. Belum diketahui apakah pemindahan ini bersifat permanen atau sementara.
"Kalaupun ada pemindahan napi itu adalah kegiatan rutin, tidak perlu digembar-gemborkan," ujar Amir, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Seperti diberitakan SINDO TV, Senin, 12 Agustus 2013 malam, 90 narapidana LP Cipinang, Jakarta Timur, dipindahkan ke tiga LP yang ditentukan Kemenkum HAM. Kepala Divisi LP Kanwil Kemenkum HAM Joni Priyanto membantah, pemindahan narapidana karena adanya keributan yang kerap terjadi di LP tersebut.
"Tidak, saya kira ini sudah biasa, kalau over kapasitas di lapas mesti dipindah," jelas Joni seperti dikutip SINDO TV.
90 narapidana yang dipindahkan adalah narapidana kasus narkoba dan kriminal murni. Belum diketahui apakah pemindahan ini bersifat permanen atau sementara.
(lal)