Ini pertimbangan Patrialis dilantik jadi hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar, resmi dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara.
Juru Bicara (Jubir) Presiden, Julian Aldrin Pasha menjelaskan, tentunya pemerintah memiliki pertimbangan untuk mengangkat Patrialis sebagai hakim MK.
"Pak Patrialis dianggap kapasitas dan kredebilitasnya pantas mewakili pemerintah untuk hakim konsitusi," kata Julian kepada wartawan, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2013).
"Disebutkan, dalam Pasal 19 UU (Undang-Undang) MK, tidak ada keharusan pemerintah, mendeclare, menjelaskan secara transparan kepada publik. Tidak disebutkan dalam UU, hanya bahwa melalui prosedur dalam internal pemerintah iya, presiden tidak mengusulkan dari pribadi presiden, tapi setelah mendengar dari menteri terkait," imbuhnya.
Lebih lanjut Julian mengungkapkan, sebelumnya Patrialis merupakan salah satu kandidat yang diusulkan untuk menjadi hakim MK. "Yang jelas yang disulkan Pak Patrialis, kan hanya tiga. Karena Ibu Maria (Maria Farida Indrati) sudah habis masa tugasnya, dipandang selama ini dedikasinya baik, diajukan lagi sampai 2016," tukasnya.
Juru Bicara (Jubir) Presiden, Julian Aldrin Pasha menjelaskan, tentunya pemerintah memiliki pertimbangan untuk mengangkat Patrialis sebagai hakim MK.
"Pak Patrialis dianggap kapasitas dan kredebilitasnya pantas mewakili pemerintah untuk hakim konsitusi," kata Julian kepada wartawan, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2013).
"Disebutkan, dalam Pasal 19 UU (Undang-Undang) MK, tidak ada keharusan pemerintah, mendeclare, menjelaskan secara transparan kepada publik. Tidak disebutkan dalam UU, hanya bahwa melalui prosedur dalam internal pemerintah iya, presiden tidak mengusulkan dari pribadi presiden, tapi setelah mendengar dari menteri terkait," imbuhnya.
Lebih lanjut Julian mengungkapkan, sebelumnya Patrialis merupakan salah satu kandidat yang diusulkan untuk menjadi hakim MK. "Yang jelas yang disulkan Pak Patrialis, kan hanya tiga. Karena Ibu Maria (Maria Farida Indrati) sudah habis masa tugasnya, dipandang selama ini dedikasinya baik, diajukan lagi sampai 2016," tukasnya.
(maf)