Surat SBY soal pengangkatan Patrialis Akbar akan digugat
A
A
A
Sindonews.com - Pertentangan terhadap pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi terus menuai kritik, kini Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas hal itu akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Judicial review ke PTUN terhadap SK pengangkatan hakim (Patrialis Akbar)," kata anggota koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK), Bahrain, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).
Menurut mereka, ada yang salah pada proses pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu sebagai hakim konstitusi. "Kami khawatir presiden bermain-main dengan ini," tegasnya.
Lanjut Bahrain, pengajuan gugatan ke PTUN juga dilayangkan lantaran pengangkatan Patrialis oleh SBY tidak mendapat pertentangan dari DPR sebagai lembaga pengawasan.
"Harusnya DPR respect, karena DPR harus bertindak, kondisinya ini kan ada yang kita anggap presiden langgar undang-undang. Panggil presiden, karena dalam posisi DPR sebagai pengawas, apalagi jalannya undang-undang harus dikontrol DPR, kalau ada kesalahan harus ditindaklanjuti dgn serius," tuntasnya.
"Judicial review ke PTUN terhadap SK pengangkatan hakim (Patrialis Akbar)," kata anggota koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK), Bahrain, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).
Menurut mereka, ada yang salah pada proses pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu sebagai hakim konstitusi. "Kami khawatir presiden bermain-main dengan ini," tegasnya.
Lanjut Bahrain, pengajuan gugatan ke PTUN juga dilayangkan lantaran pengangkatan Patrialis oleh SBY tidak mendapat pertentangan dari DPR sebagai lembaga pengawasan.
"Harusnya DPR respect, karena DPR harus bertindak, kondisinya ini kan ada yang kita anggap presiden langgar undang-undang. Panggil presiden, karena dalam posisi DPR sebagai pengawas, apalagi jalannya undang-undang harus dikontrol DPR, kalau ada kesalahan harus ditindaklanjuti dgn serius," tuntasnya.
(lal)