Tunjuk Patrialis, SBY langgar konstitusi

Minggu, 11 Agustus 2013 - 16:04 WIB
Tunjuk Patrialis, SBY langgar konstitusi
Tunjuk Patrialis, SBY langgar konstitusi
A A A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar konstitusi karena menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

Menurut mereka, konstitusi yang dimaksud adalah Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 tentang simpah presiden. SBY juga dinilai melanggar Pasal 19 dan 20 UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden Republik Indonesia telah langgar pelanggaran konstitusi dalam mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi," kata anggota koalisi Tama S Langkun di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).

Oleh karena itu, mereka mendesak agar SBY mengoreksi kekeliruan terhadap dugaan pelanggaran dari konstitusi tersebut.

"Presiden Republik Indonesia harus koreksi terhadap kekeliruan dan pelanggaran serius terhadap undang-undang dan konstitusi membatalkan Kepres pengangkatan Patrialis Akbar," tegasnya.

Koalisi ini juga mendesak agar dibentuk panitia seleksi calon hakim konstitusi yang bisa menjalankan proses perekrutan secara transparansi, partisipatif dan akuntabel.

"Langkah ini penting agar seleksi yang dilakukan mampu menjaring calon-calon hakim konstitusi yang mewakili integritas dan kepribadian tidak tercela, mampu berlaku adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan," tuntasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5611 seconds (0.1#10.140)