Nazar bantah kendalikan bisnis dari dalam penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin disinyalir aktif mengendalikan perusahaan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Namun, Nazar membantah bahwa dirinya masih aktif menjalankan bisnis termasuk dari dalam penjara. Bahkan, suami Neneng Sri Wahyuni ini menggambarkan, Lapas Sukamiskin seperti kompleks penjara militer Guantanamo di Kuba.
"Macam mana saya bisa (jalankan usaha). Sukamiskin itu Guantamonya Indonesia," kata Nazar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Nazar sapaan Nazaruddin, terus mengelak menjalankan bisnis dari dalam penjara. Apalagi, imbuh mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, aktif mengawasi narapidana di Lapas Sukamiskin. "Jangankan bisa, macam mana bisa. Kan diawasi terus sama Wamen," sanggahnya.
Sebelumnya, Nazaruddin ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Dia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, selama empat tahun 10 bulan penjara. Nazaruddin sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak. MA malah memperberat hukuman Nazarudin menjadi tujuh tahun dan denda Rp300 juta.
Namun, Nazar membantah bahwa dirinya masih aktif menjalankan bisnis termasuk dari dalam penjara. Bahkan, suami Neneng Sri Wahyuni ini menggambarkan, Lapas Sukamiskin seperti kompleks penjara militer Guantanamo di Kuba.
"Macam mana saya bisa (jalankan usaha). Sukamiskin itu Guantamonya Indonesia," kata Nazar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Nazar sapaan Nazaruddin, terus mengelak menjalankan bisnis dari dalam penjara. Apalagi, imbuh mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, aktif mengawasi narapidana di Lapas Sukamiskin. "Jangankan bisa, macam mana bisa. Kan diawasi terus sama Wamen," sanggahnya.
Sebelumnya, Nazaruddin ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Dia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, selama empat tahun 10 bulan penjara. Nazaruddin sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak. MA malah memperberat hukuman Nazarudin menjadi tujuh tahun dan denda Rp300 juta.
(maf)