Tersangka kasus MPLIK tidak diberi sanksi Menkominfo
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepala BP3TI Santoso, belum mendapat sanksi dari kementeriannya.
"Belum Mas, karena proses penyidikan kan masih berlangsung," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Kasus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2010-2012 tengah ditangani Kejaksaan Agung dan menetapkan Santoso sebagai tersangka.
Selain Santoso, tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Multidana Rencana Prima (MRP) Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, sejak meningkatnya status penyelidikan kasus MPLIK ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada Senin (15/7/2013), Kejagung mulai memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek MPLIK yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
"Belum Mas, karena proses penyidikan kan masih berlangsung," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Kasus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2010-2012 tengah ditangani Kejaksaan Agung dan menetapkan Santoso sebagai tersangka.
Selain Santoso, tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Multidana Rencana Prima (MRP) Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, sejak meningkatnya status penyelidikan kasus MPLIK ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada Senin (15/7/2013), Kejagung mulai memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek MPLIK yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(lal)