UU Keuangan Negara dinilai berpotensi jadi alat pemerasan

Rabu, 31 Juli 2013 - 13:57 WIB
UU Keuangan Negara dinilai...
UU Keuangan Negara dinilai berpotensi jadi alat pemerasan
A A A
Sindonews.com - Pasal 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dinilai berpotensi digunakan oknum untuk melakukan pemerasan, tekanan politik, penggusuran direksi, hingga memenangkan sejumlah tender di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal demikian dikatakan oleh mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bagi BUMN, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).

Pasal tersebut pun dinilainya menjadi pintu masuk bagi kesewenangan hukum (abuse of power). Siapapun yang mengenakan seragam negara dapat mencampuri urusan ranah privat.

"Modus mereka dimulai dari upaya membuktikan adanya kerugian negara dari keputusan direksi BUMN yang telah menjadi target operasi," ujar Hotasi.

Selain itu, dia pun menilai bahwa Pasal 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara tersebut telah membuat setiap keputusan direksi BUMN yang memiliki resiko bisnis di masa lalu dan sekarang dapat dipidanakan. Terlepas apakah dia telah bekerja dengan bersih, jujur, tulus.

Padahal, menurut Hotasi, direksi diperlukan untuk berimprovisasi demi kelangsungan bisnis dan tidak hanya terpaku pada tugas pokok dan fungsi sebagai direksi. Direksi, ujar dia, digaji paling tinggi agar kreatif dan inovatif menghadapi tantangan bisnis.

"Jika hanya mengikuti tupoksi, direksi menjadi tidak berbeda dengan karyawan biasa dan akan selalu play safe," tuturnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi Pasal 2 huruf (g) dan huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf (b), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf (b), dan Pasal 11 huruf (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemerikas Keuangan Terhadap UUD 1945. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.

Pemohon dalam perkara tersebut Centre for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) dan Omay Komar Wiraatmadja dan Sutrisno beserta Forum Hukum BUMN.

Para pemohon menilai pasal yang diujikan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang BUMN dan UU Perseroan Terbatas.
(kri)
Berita Terkait
Merpati Hitam Superlangka...
Merpati Hitam Superlangka Terlihat di Papua, Ilmuwan: Seperti Menemukan Unicorn
Fantastis! Rampok, Merpati...
Fantastis! Rampok, Merpati Milik Warga Tegal Ini Dibeli Rp2 Miliar
Relawan Muda Ganjar...
Relawan Muda Ganjar Gelar Lomba Burung Merpati di Kota Bandung
Merpati Luar Biasa Ini...
Merpati Luar Biasa Ini Tempuh 13.000 Km AS-Australia, tapi Akan Dibunuh
Gelang Kaki Palsu, Merpati...
Gelang Kaki Palsu, Merpati yang Terbang AS-Australia Batal Dibunuh
Kisah Haji Roni yang...
Kisah Haji Roni yang Ciptakan Merpati Perampok Seharga Rp2 Miliar
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Infografis
Jadi Kawan Israel, Maroko...
Jadi Kawan Israel, Maroko Negara Arab Pertama yang Terima F-35 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved