Kejagung periksa mantan pegawai PT Telkom Indonesia

Selasa, 30 Juli 2013 - 13:58 WIB
Kejagung periksa mantan pegawai PT Telkom Indonesia
Kejagung periksa mantan pegawai PT Telkom Indonesia
A A A
Sindonews.com - Mantan pegawai PT Telkom Indonesia Cening Sadiana hari ini akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Raja Ampat, tahun anggaran 2003-2009.

"Dia adalah pensiunan PT Telkom Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2013).

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah memanggil Bupati Raja Ampat Marcus Wanma untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Karena dugaan korupsi APBD tersebut terjadi pada masa pemerintahannya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta berinisial DS, dan juga pensiunan PT Telkom Indonesia berinisial ER.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan dua orang terdakwa yakni mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani yakni Selviana Wanma.

Untuk diketahui, kedua terdakwa dan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat, seperti pengadaan genset dan jaringannya serta pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) pada tahun 2004 silam.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5577 seconds (0.1#10.140)