IPW minta SBY konsisten ganti Kapolri akhir Agustus
Senin, 29 Juli 2013 - 12:45 WIB
IPW minta SBY konsisten ganti Kapolri akhir Agustus
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menegaskan agar Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) konsisten, dengan keputusannya untuk mengganti Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada akhir Agustus 2013 mendatang.
"Memang, pergantian Kapolri adalah hak prerogratif Presiden, meski UU Polri mensyaratkan Kapolri bisa diganti jika pensiun, sakit, mundur atau melakukan tindak pidana," kata Neta dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Neta menilai pernyataan SBY beberapa waktu lalu yang ingin mempercepat mengganti Kapolri Jenderal Timur Pradopo menjadi tanda tanya tersendiri untuk IPW. Alasan SBY untuk mengamankan Pemilu 2014 dengan mengganti Jenderal Timur sangat tidak masuk diakal.
Karena hal tersebut, tidak ada dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Pergantian tersebut dikaitkan dengan berlangsungnya pemilu dan pilpres. Alasan ini tidak ada dalam UU," tandas Neta.
Seperti diketahui, beberapa nama kandidat calon pengganti Kapolri Jenderal Timur Pradopo baik bintang dua maupun bintang tiga, kerap menghiasi bursa persaingan kandidat Kapolri.
Menurut Kompolnas, salah satu syarat untuk menjadi pengganti Kapolri minimal harus bintang tiga, namun bintang dua pun kerap diusung oleh Kompolnas.
Berikut nama-nama Calon Kapolri.
1. Kabareskrim Komjen Pol Sutarman
2. Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar
3. Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan
4. Kadiv Telematika Polri Irjen Tubagus Anis
5. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno
6. Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pudji Hartanto
7. Wakabreskrim Irjen Pol Anas Yusuf
8. Kadivkum Mabes Polri Irjen Pol Anton Setiadi
9. Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Badrodin Haiti
"Memang, pergantian Kapolri adalah hak prerogratif Presiden, meski UU Polri mensyaratkan Kapolri bisa diganti jika pensiun, sakit, mundur atau melakukan tindak pidana," kata Neta dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Neta menilai pernyataan SBY beberapa waktu lalu yang ingin mempercepat mengganti Kapolri Jenderal Timur Pradopo menjadi tanda tanya tersendiri untuk IPW. Alasan SBY untuk mengamankan Pemilu 2014 dengan mengganti Jenderal Timur sangat tidak masuk diakal.
Karena hal tersebut, tidak ada dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Pergantian tersebut dikaitkan dengan berlangsungnya pemilu dan pilpres. Alasan ini tidak ada dalam UU," tandas Neta.
Seperti diketahui, beberapa nama kandidat calon pengganti Kapolri Jenderal Timur Pradopo baik bintang dua maupun bintang tiga, kerap menghiasi bursa persaingan kandidat Kapolri.
Menurut Kompolnas, salah satu syarat untuk menjadi pengganti Kapolri minimal harus bintang tiga, namun bintang dua pun kerap diusung oleh Kompolnas.
Berikut nama-nama Calon Kapolri.
1. Kabareskrim Komjen Pol Sutarman
2. Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar
3. Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan
4. Kadiv Telematika Polri Irjen Tubagus Anis
5. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno
6. Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pudji Hartanto
7. Wakabreskrim Irjen Pol Anas Yusuf
8. Kadivkum Mabes Polri Irjen Pol Anton Setiadi
9. Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Badrodin Haiti
(stb)