Mendagri: Kepala daerah dilarang hambat camat ikut Pilkada
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, bahwa seorang wali kota atau kepala daerah tidak boleh melarang seorang camat yang berencana maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Akan tetapi, menurutnya, seorang camat yang ingin maju di Pilkada harus meminta restu ke wali kota atau kepala daerah setempat.
"Ya, tapi itu lebih bersifat administratif. Tidak bisa wali kota atau kepala daerah mengatakan tidak setuju," ujar Gamawan kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (25/7/2013) malam.
Sebab, ujar dia, keinginan seorang camat untuk maju ke Pilkada adalah hak setiap warga negara. Hal itu, lanjutnya, telah dijamin di dalam undang-undang.
"Undang-Undang Dasar menjamin, segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Karena itu, itu hanya bersifat administratif. Jangan sampai karena mau bersaing pula dengan wali kota, wali kota tak menyetujui," pungkasnya.
Akan tetapi, menurutnya, seorang camat yang ingin maju di Pilkada harus meminta restu ke wali kota atau kepala daerah setempat.
"Ya, tapi itu lebih bersifat administratif. Tidak bisa wali kota atau kepala daerah mengatakan tidak setuju," ujar Gamawan kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (25/7/2013) malam.
Sebab, ujar dia, keinginan seorang camat untuk maju ke Pilkada adalah hak setiap warga negara. Hal itu, lanjutnya, telah dijamin di dalam undang-undang.
"Undang-Undang Dasar menjamin, segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Karena itu, itu hanya bersifat administratif. Jangan sampai karena mau bersaing pula dengan wali kota, wali kota tak menyetujui," pungkasnya.
(kri)