Rapor merah, Mendikbud belum terima surat panggilan ORI

Kamis, 25 Juli 2013 - 17:25 WIB
Rapor merah, Mendikbud...
Rapor merah, Mendikbud belum terima surat panggilan ORI
A A A
Sindonews.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengakui, hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan dari pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Belum. Isinya apapun juga belum tahu," ujarnya di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013).

Hal ini dikatakannya terkait hasil observasi Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Dari hasil penelitian Ombudsman itu, lima Kementerian masuk dalam zona merah atau mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya, khususnya unit pelayanan perizinannya dianggap buruk atau tidak maksimal.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pekan depan, Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil lima Kementerian yang masuk dalam zona merah atau yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk atau tidak maksimal.

Lima kementerian itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Lima Kementerian ini, Minggu depan mau kita undang ke kantor Ombudsman, untuk dua hal,"ujar anggota Ombudsman RI bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan , Budi Santoso, pada acara diskusi publik dengan tema 'Evaluasi Empat Tahun Implementasi Undang Undang Pelayanan Publik: Menuju Pelayanan Publik yang lebih Berkualitas,' di Hotel Harris, Tebet, Jalan Dr. Saharjo, Jakarta, Rabu 24 Juli 2013.

Dua hal tersebut adalah, pertama, untuk menjelaskan kepada lima Kementerian tersebut mengenai maksud dan tujuan zonaisasi dari hasil penelitian Ombudsman yang dirilis beberapa hari lalu.

Kedua, untuk meminta komitmen lima kementerian itu untuk memperbaiki pelayanan publik yang dianggap tidak maksimal. "Kita belum menentukan harinya, tapi yang pasti minggu depan. Karena minggu depan adalah minggu terakhir sebelum libur lebaran," pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah. "Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0885 seconds (0.1#10.140)