Ini solusi pemerintah menangani over kapasitas napi

Kamis, 25 Juli 2013 - 00:05 WIB
Ini solusi pemerintah...
Ini solusi pemerintah menangani over kapasitas napi
A A A
Sindonews.com - Untuk mengurangi dampak over kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan), Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Ketua Mahkamah Agung, Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional menggelar rapat bersama di Ruang Rapat Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam rapat gabungan tersebut, terungkap 60 persen warga binaan pemasyarakata yang berada di lapas dan rutan adalah pemakai dan pecandu narkotika. Tingginya angka penyalahgunaan narkotika tersebut, rapat bersama ini memutuskan program rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika dengan membedakan antara pecandu dengan pengguna.

"Untuk mendukung program rehabilitasi perlu dilakukan assesment unit layanan yang ada, dengan melibatkan Kementerian Sosial dalam rangka rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, melalui siaran persnya kepada Sindonews.com, Rabu (24/7/2013).

Dia berharap, dengan adanya rehabilitasi, maka hak-hak dasar warga binaan akan terpenuhi. Selain itu, pemahaman untuk menetapkan tindak pidana kriminal dalam penyalahgunaan narkotika dapat dibedakan antara korban dengan bandar.

"Perlu pengawasan penyidik agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan aturan hukum bagi penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Penyalahgunaan narkotika, kata Menkum HAM, harus ditekan dan korban harus diberikan perlindungan. "Diperlukan lembaga assesment untuk menetapkan dan membantu hakim, dalam proses peradilan kasus penyalahgunaan narkotika. Dekriminalisasi, undang-undang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menetapkan hukuman rehabilitasi, namun belum berjalan secara optimal," ungkapnya.

Lebih lanjut Menkum HAM menyadari, menyelesaikan masalah warga binaan pemasyarakatan yang berada di lapas atau rutan mengenai narkotika tidak bisa diselesaikan sendiri.

"Butuh ada kerjasama dan kesepakatan bersama-sama menyelesaikannya antara pihak-pihak yang hadir. Seperti perlunya ada satu tempat rehabilitasi bagi pemakai narkotika. Tempat rehabilitasi ini ada dalam pengendalian Menteri Kesehatan, Kepala BNN dan Menteri Sosial," imbuhnya.
(stb)
Berita Terkait
Carut Marut Pengelolaan...
Carut Marut Pengelolaan Keuangan Arsenal
Carut Marut Corona Dalam...
Carut Marut Corona Dalam Monolog Gegeh B Setiadi
Carut Marut Bangladesh,...
Carut Marut Bangladesh, Ini Pemimpin yang Didukung AS Menggantikan Sheikh Hasina
Carut Marut Bansos,...
Carut Marut Bansos, Kejatisu Periksa Pihak Terkait di Batubara
Kajari Batu Bara Terima...
Kajari Batu Bara Terima Laporan Carut Marut soal Bansos
Israel Tak Peduli Ekonomi...
Israel Tak Peduli Ekonomi Carut Marut Asal Menang Perang
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved