Tertunda dua tahun, Antasari terima gaji sebagai jaksa
Rabu, 24 Juli 2013 - 21:00 WIB
Tertunda dua tahun, Antasari terima gaji sebagai jaksa
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku tidak pernah menerima gaji selama dua tahun sebagai jaksa.
"Jika belum ada putusan yang berkekuatan tetap, sebagai jaksa kami berhak menerima separuh gaji. Selama ini sejak saya ditahan, gaji saya tidak dikasih. Baru pekan lalu dikasih, ini pun sudah tertunda dua tahun," kata Antasari, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2013).
Namun, Antasari tidak ingin menggugat hal tersebut. Menurutnya, dengan turunnya gaji menandakan dirinya seorang Jaksa aktif, meskipun sempat menjabat sebagai Ketua KPK. "Tidak apa-apa, saya tidak akan menggugat," tegas Antasari.
Pemberian gaji terhadap Antasari ini membantah pendapat pemerintah dalam sidang pengujian Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan yang dimohonkannya di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebut Antasari tak lagi menjadi jaksa secara struktural dan organik setelah menjabat sebagai Ketua KPK.
"Jadi salah kalau mengatakan saya mantan jaksa, itu satu bukti (mendapat gaji) kalau saya masih Jaksa," tandas Antasari.
"Jika belum ada putusan yang berkekuatan tetap, sebagai jaksa kami berhak menerima separuh gaji. Selama ini sejak saya ditahan, gaji saya tidak dikasih. Baru pekan lalu dikasih, ini pun sudah tertunda dua tahun," kata Antasari, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2013).
Namun, Antasari tidak ingin menggugat hal tersebut. Menurutnya, dengan turunnya gaji menandakan dirinya seorang Jaksa aktif, meskipun sempat menjabat sebagai Ketua KPK. "Tidak apa-apa, saya tidak akan menggugat," tegas Antasari.
Pemberian gaji terhadap Antasari ini membantah pendapat pemerintah dalam sidang pengujian Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan yang dimohonkannya di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebut Antasari tak lagi menjadi jaksa secara struktural dan organik setelah menjabat sebagai Ketua KPK.
"Jadi salah kalau mengatakan saya mantan jaksa, itu satu bukti (mendapat gaji) kalau saya masih Jaksa," tandas Antasari.
(stb)