50 juta anak Indonesia belum punya akta lahir

Rabu, 24 Juli 2013 - 06:58 WIB
50 juta anak Indonesia...
50 juta anak Indonesia belum punya akta lahir
A A A
Sindonews.com - Persoalan memberikan perlindungan terhadap anak, rupanya masih menjadi masalah yang belum bisa diselesaikan oleh bangsa ini.

Pasalnya, menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lebih dari 50 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran.

"Persoalannya karena negara tidak mempunyai undang-undang administrasi kependudukan, artinya yang mempunyai kewajiban mencatat kelahiran itu adalah penduduk," kata tim ahli KPAI Muhammad Joni, saat dihubungi Sindonews, Rabu (24/7/2013).

"Padahal sebaliknya, harusnya negara yang aktif mencatat warga negara, itu kewajiban negara.
Pemerintah masih setengah hati, yang dilakukan hanya membuat surat keputusan menteri, surat keputusan bersama, itu hanya solusi darurat, bukan jangka panjang," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, dalam upaya meningkatkan kualitas pengasuhan anak, beberapa langkah pendekatan telah ditempuh. Pertama, kata dia, mengembangkan kabupaten dan kota layak anak (KLA) di seluruh tanah air.

"Pengembangan KLA, kita arahkan agar kota dan kabupaten beserta lingkungan dan sarananya, dapat menunaikan fungsinya sebagai sarana pembinaan dan pengasuhan keluarga bagi anak-anak Indonesia," ujar SBY pada acara peringatan hari anak nasional tahun 2013 di UKM Convenstion, gedung SMESCO UKM (SME Tower), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2013.

Saat ini, ujar dia, telah ada 60 kabupaten dan kota menuju KLA. Dari jumlah itu, sebanyak 44 kabupaten dan kota telah mampu berkembang secara mandiri, dengan mengembangkan wilayah layak anak melalui pemanfaatan APBD daerahnya masing-masing.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0531 seconds (0.1#10.140)