Indonesia desak Malaysia hentikan penerbitan JP Visa

Selasa, 23 Juli 2013 - 23:58 WIB
Indonesia desak Malaysia...
Indonesia desak Malaysia hentikan penerbitan JP Visa
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk menghentikan penerbitan Journey Performed Visa (JP Visa) atau visa tinggal sementara. Pasalnya, visa jenis ini sering disalahgunakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman mengatakan, JP Visa sering disalahgunakan menjadi visa kerja.

Reyna menjelaskan, JP Visa adalah izin tinggal yang berlaku sementara yang dikeluarkan pemerintah Malaysia. JP Visa biasa dikeluarkan bagi warga negara non common wealth atau negara yang tidak masuk persemakmuran Inggris.

Pemerintah Malaysia kerap memberikan JP Visa kepada TKI tidak berdokumen ketika TKI ini sudah menginjakkan kaki disana. “Jadi TKI tinggal memberikan paspornya ke imigrasi. Mereka membayar sejumlah uang untuk bisa tinggal dan bekerja disana tanpa prosedur yang benar,” terangnya, lewat rilis yang diterima KORAN SINDO, Selasa (23/7/2013).

Para tenaga kerja dari Indonesia pun mudah masuk Malaysia secara illegal dengan JP Visa ini. Kondisi ini ditengarai sebagai penyebab makin meningkatnya jumlah TKI illegal yang menjadi korban perdagangan manusia (trafficking). “Kita minta Malaysia menghentikan penerbitan JP Visa untuk mencegah masuknya TKI illegal bekerja di Malaysia,” katanya.

Permintaan ini dinyatakan dalam pertemuan Joint Task Force (JTF) Ketenagakerjaan ke-4 antara kedua negara yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia pada 22-23 Juli 2013. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman dan Malaysia dipimpin Sekjen Kementerian Sumber Manusia Malaysia Dato Seri Zainal Rahim Seman.

Reyna mengungkapkan, pada akhirnya pemerintah Malaysia pun sepakat menghentikan penerbitan JP Visa. Namun mereka meminta waktu untuk menyiapkan system dan mekanismenya. Kesepakatan terjadi karena Pemerintah Malaysia juga semakin gencar melakukan razia dan penangkapan TKI illegal yang menyalahi peraturan perundangan di Malaysia.

Selain masalah JP visa, kata Reyna, kedua delegasi pun membicarakan finalisasi perbaikan Biaya Penempatan (Cost Structure). Biaya penempatan sendiri diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelatihan sebelum proses penempatan.

Kedua negara juga menyepakati harus ada penambahan di biaya penempatan untuk biaya pelatihan dan pembekalan serta sertifikasi TKI. “Kami menyatakan komitmen bahwa pelatihan 200 jam dapat meningkatkan kualitas pelatihan kerja. TKI jadi dapat diandalkan dari segi keterampilan dan kompetensi,” jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved