Komnas PA: Pemerintah tak siap melindungi anak bangsa

Selasa, 23 Juli 2013 - 20:06 WIB
Komnas PA: Pemerintah...
Komnas PA: Pemerintah tak siap melindungi anak bangsa
A A A
Sindonews.com - Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Samsul Ridwan menilai, peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2013 masih bersifat seremonial belaka.

Menurut dia, tema yang diangkat juga tidak membumi dan ngambang. "Bayangkan mewujudkan Indonesia ramah anak dimulai dari keluarga. Namun pemerintah tidak memiliki program khusus untuk peningkatan ketahanan keluarga secara baik," tandasnya, Selasa (23/7/2013).

Samsul mengatakan, saat ini keluarga sudah tidak lagi aman bagi anak-anak, kesibukan orangtua untuk memenuhi kebutuhan hidup menjauhkan anak dengan orangtua.

Selain itu, kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi justru dilakukan oleh orangtua atau keluarga. Hal ini membuktikan, ketahanan keluarga sudah sangat rapuh.

"Tapi pemerintah masih saja membebankan perlindungan anak pada keluarga. Hendaknya, disaat keluarga dan masyarakat sudah tidak mampu, kewajiban pemerintahlah untuk menguatkan. Faktanya jauh panggang dari api. Tema peringatan HAN 2013 makin menunjukkan pemerintah tidak paham realitas yang ada," kata Samsul.

Cara kerja pemerintah juga masih sangat parsial, lanjutnya, hanya berorientasi pada project dan pelaporan, belum sepenuh hati menjalankan tugas sebagai bentuk kecintaannya pada anak, yang merupakan penerus generasi bangsa.

Meskipun amandemen UU Perlindungan Anak tidak jadi masuk dalam prolegnas tahun ini, Komnas PA telah membuat beberapa catatan atau daftar inventaris masalah mengenai pasal-pasal yang layak dan harus dirubah

"Menurut kami lebih dari 9 pasal bermasalah dalam UU PA produk 2002 tersebut. Kami mengapresiasi lahirnya UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sebagai koreksi dari UU Pengadilan Anak, meskipun masih ada beberapa pasal yang perlu mendapat penjelasan khusus," katanya.

Dia menambahkan, hadirnya lapas anak tentu bertujuan untuk lebih memberikan aspek kenyamanan bagi anak-anak yang kebetulan sebagai 'korban' tindak pidana.

Meskipun tidak semua anak 'korban' pidana tersebut berada di lapas anak, bahkan sebagian besar masih berada di lapas dewasa dan sebagian juga di tahanan titipan kantor polisi atau kejaksaan.
(stb)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved