Soal kasus Pantura, KPK tunggu audit BPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengenai dugaan penyimpangan anggaran proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, saat ini KPK bukan penyelidiki atau mengkaji proyek jalur Pantura KPK yang diduga terjadi tindak pidana korupsi. Tapi KPK memberikan semacam media bagi warga negara, untuk menyampaikan progres jalan-jalan nasional.
Saat itu KPK diberikan keleluasaan aksses oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Pasalnya program Indonesia Memantau merupakan kerjasama KPK dengan PU.
"Masyarakat memberikan masukan kepada KPK mengenai proyek jalan nasional. termasuk Pantura juga," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/13).
Dia mengaku, sikap yang dilakukan penyidik KPK sesuai dengan intruksi tiga komisioner KPK, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.
Menurutnya, hingga kini belum ada kajian khusus KPK untuk Pantura. Selain itu belum banyak informasi yang diberikan masyarakat secara detil terkait Pantura. Karenanya khusus pantura ini harus ada audit BPK.
"Kalau BPK melakukan audit hasilnya sudah ada dan ada indikasi kerugian negara, tentu KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Dasar penyelidikan itu harus ada data dan informasi. Kalau ada hasil audit BPK, kita siap," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, investigasi itu dilakukan oleh tim khusus. Dia mengaku, KPK sudah melakukan kajian dari ahli dan banyak pihak terkait proyek Pantura itu.
Meski belum ada keputusan soal ada tidaknya penyelewenangan atau dugaan korupsi anggaran proyek itu, KPK memutuskan tetapk lakukan investigasi.
Dia menuturkan, KPK pernah menerima beberapa laporan pengerjaan proyek. Setiap laporan yang masuk ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas), harus ditelaah terlebih dahulu.
Perlu diketahui, KPK pernah membuat kajian yang berkaitan dengan jalan. Di Surabaya, kajian KPK tahun 2012 berkaitan dengan jalan dan jembatan Timbang. KPK juga pernah punya program yang disebut dengan Indonesia memantau. Program Itu berkaitan dengan jalan nasional dan provinsi.
Dari kajian itu, diduga ada potensi korupsi. Di program Indonesia memantau itu, sejak 3 tahun yang lalu memang agak mandeg. Tapi KPK akan terus menjalankan fungsinya terkait kajian itu.
KPK memiliki banyak informasi yang berkaitan dengan berapa panjang jalan, siapa pemborongnya, bagaimana keadaan barang. Tapi lanjutnya, sifatnya masih sebagian besar dilakukan di bagian pencegahan.
Dalam kajian jalan nasional dan provinsi, KPK juga melakukan kajian terkait proyek pembangunan jalan jalur Pantura. KPK menemukan sejumlah kejanggalan. Kajian lapangan KPK itu dilakukan 2010-2011.
KPK menemukan ada beberapa proyek yang tidak sesuai dengan data di tingkat hulu, tidak adanya koordinasi sistemik antara Kementerian PU, Kemendagri dan pemerintah provinsi terkait.
Selain itu, kendaraan berat berupa truk yang diimpor tidak sesuai dengan kondisi jalan. Dalam temuan KPK itu tertuang, salah satu yang membuat proyek di jalur Pantura tetap ‘abadi’, karena truk kelebihan muatan diizikan melintas dan merusak jalan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, saat ini KPK bukan penyelidiki atau mengkaji proyek jalur Pantura KPK yang diduga terjadi tindak pidana korupsi. Tapi KPK memberikan semacam media bagi warga negara, untuk menyampaikan progres jalan-jalan nasional.
Saat itu KPK diberikan keleluasaan aksses oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Pasalnya program Indonesia Memantau merupakan kerjasama KPK dengan PU.
"Masyarakat memberikan masukan kepada KPK mengenai proyek jalan nasional. termasuk Pantura juga," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/13).
Dia mengaku, sikap yang dilakukan penyidik KPK sesuai dengan intruksi tiga komisioner KPK, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.
Menurutnya, hingga kini belum ada kajian khusus KPK untuk Pantura. Selain itu belum banyak informasi yang diberikan masyarakat secara detil terkait Pantura. Karenanya khusus pantura ini harus ada audit BPK.
"Kalau BPK melakukan audit hasilnya sudah ada dan ada indikasi kerugian negara, tentu KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Dasar penyelidikan itu harus ada data dan informasi. Kalau ada hasil audit BPK, kita siap," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, investigasi itu dilakukan oleh tim khusus. Dia mengaku, KPK sudah melakukan kajian dari ahli dan banyak pihak terkait proyek Pantura itu.
Meski belum ada keputusan soal ada tidaknya penyelewenangan atau dugaan korupsi anggaran proyek itu, KPK memutuskan tetapk lakukan investigasi.
Dia menuturkan, KPK pernah menerima beberapa laporan pengerjaan proyek. Setiap laporan yang masuk ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas), harus ditelaah terlebih dahulu.
Perlu diketahui, KPK pernah membuat kajian yang berkaitan dengan jalan. Di Surabaya, kajian KPK tahun 2012 berkaitan dengan jalan dan jembatan Timbang. KPK juga pernah punya program yang disebut dengan Indonesia memantau. Program Itu berkaitan dengan jalan nasional dan provinsi.
Dari kajian itu, diduga ada potensi korupsi. Di program Indonesia memantau itu, sejak 3 tahun yang lalu memang agak mandeg. Tapi KPK akan terus menjalankan fungsinya terkait kajian itu.
KPK memiliki banyak informasi yang berkaitan dengan berapa panjang jalan, siapa pemborongnya, bagaimana keadaan barang. Tapi lanjutnya, sifatnya masih sebagian besar dilakukan di bagian pencegahan.
Dalam kajian jalan nasional dan provinsi, KPK juga melakukan kajian terkait proyek pembangunan jalan jalur Pantura. KPK menemukan sejumlah kejanggalan. Kajian lapangan KPK itu dilakukan 2010-2011.
KPK menemukan ada beberapa proyek yang tidak sesuai dengan data di tingkat hulu, tidak adanya koordinasi sistemik antara Kementerian PU, Kemendagri dan pemerintah provinsi terkait.
Selain itu, kendaraan berat berupa truk yang diimpor tidak sesuai dengan kondisi jalan. Dalam temuan KPK itu tertuang, salah satu yang membuat proyek di jalur Pantura tetap ‘abadi’, karena truk kelebihan muatan diizikan melintas dan merusak jalan.
(stb)