KPK tetapkan 2 hakim Tipikor Semarang jadi tersangka

Senin, 22 Juli 2013 - 19:28 WIB
KPK tetapkan 2 hakim...
KPK tetapkan 2 hakim Tipikor Semarang jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjadi tersangka. Keduanya terkait kasus dugaan suap pengurusan tindak pidana korupsi pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan, Jawa Tengah yang disidang di pengadilan tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dua hakim tersebut yakni A (Asmidinata) dan P (Pragsono). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses pengembangan penyidikan yang juga menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang nonaktif Kartini Juliana Marpaung.

Johan menjelaskan, hakim A dan P ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai majelis hakim kasus dugaan suap pengurusan tindak pidana korupsi pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan.

"Jadi dalam penanganan perkara di DPRD Grobogan penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan A dan P sebagai tersangka," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/13).

KPK menjerat Asmidinata dan Pragsono dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 atau 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait persidangan perkara tersebut. Selanjutnya, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dua tersangka.

"Penetapan ini adalah kelanjutan dari hakim Kartini Juliana Marpaung. Pemberkasan terhadap dua tersangka akan kita lakukan segera dengan memeriksa saksi-saksi," tandasnya.

KPK sudah mengajukan permintaan cekal kepada Ditjen Imigrasi atas nama Pragsono dan Asmidinata untuk enam bulan ke depan agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terhitung sejak Rabu (29/8).

Sebelumnya, Kartini Marpaung sudah divonis 8 tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara dalam sidang di majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi pada 18 April 2013.

Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk mengatur vonis dalam perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

Kasus suap ini diungkap KPK pada 17 Agustus 2012. Saat itu penyidik menangkap Kartini, hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono, dan Sri Dartutik saat melakukan transaksi suap Rp150 juta. Dalam persidangan Kartini, terungkap sang hakim meminta uang suap Rp500 juta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)