Korupsi UI, KPK panggil mantan pegawai PT Makara Mas

Senin, 22 Juli 2013 - 11:38 WIB
Korupsi UI, KPK panggil mantan pegawai PT Makara Mas
Korupsi UI, KPK panggil mantan pegawai PT Makara Mas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan IT di perpustakaan Universitas Indonesia (UI). Hari ini KPK memanggil Suparlan, Freelance/mantan pegawai PT Makara Mas.

"Diperiksa sebagai saksi untuk pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat UI," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (22/7/2013)

Selain itu, KPK memanggil saksi lainnya, yakni Darso Puji Nugroho, mantan pegawai PT Makara Mas. Dia juga dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan perkara dugaan korupsi TI UI merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi yang tergabung dalam Save UI.

Mereka telah melaporkan serta menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp21 miliar tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) bidang SDM, Keuangan dan Administrasi atas nama TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Bahwa TN, Wakil Rektor SDM, Keuangan dan administrasi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis 13 Juni 2013.

TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7464 seconds (0.1#10.140)