Pengacara Andi bantah kliennya serahkan dokumen ke KPK
Jum'at, 19 Juli 2013 - 13:44 WIB
Pengacara Andi bantah kliennya serahkan dokumen ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Andi Alifian Mallarangeng membantah jika kliennya telah menyerahkan berkas mengenai kasus dugaan korupsi Proyek Sport Center Hambalang kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klien saya hanya menjelaskan apa yang dilihat, didengar dan dialami. Jadi enggak membawa dokumen apapun," kata Luhut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Lebih jauh dia menuturkan, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu selalu bersikap kooperatif dengan penyidik KPK. Bahkan siap memberikan keterangan demi menuntaskan kasus Hambalang senilai Rp2,5 triliun ini.
"Pak Andi sangat siap memberikan keterangan dan sejak awal dia sangat siap," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK baru saja selesai memeriksa Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi Proyek Sport Center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Klien saya hanya menjelaskan apa yang dilihat, didengar dan dialami. Jadi enggak membawa dokumen apapun," kata Luhut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Lebih jauh dia menuturkan, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu selalu bersikap kooperatif dengan penyidik KPK. Bahkan siap memberikan keterangan demi menuntaskan kasus Hambalang senilai Rp2,5 triliun ini.
"Pak Andi sangat siap memberikan keterangan dan sejak awal dia sangat siap," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK baru saja selesai memeriksa Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi Proyek Sport Center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
(stb)