Dikenai Pasal TPPU, Andi Mallarangeng pasrah
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara Andi Alifian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan mengatakan, kliennya selalu siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Luhut, jika KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Andi, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dipastikan mengikuti proses hukum.
"Apapun yang dipakai KPK, Pak Andi siap. Juga termasuk penggelontoran dana dan sebagainya," kata Luhut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Menurutnya, jika KPK melakukan penyitaan aset, pihak Andi tidak akan mempermasalahkannya asal sesuai dengan proses hukum. "Ya itu kan otomatis mengikuti (setelah ditetapkan pencucian uang)," pungkasnya.
Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu, KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu.
Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Uu 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Uu 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Menurut Luhut, jika KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Andi, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dipastikan mengikuti proses hukum.
"Apapun yang dipakai KPK, Pak Andi siap. Juga termasuk penggelontoran dana dan sebagainya," kata Luhut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Menurutnya, jika KPK melakukan penyitaan aset, pihak Andi tidak akan mempermasalahkannya asal sesuai dengan proses hukum. "Ya itu kan otomatis mengikuti (setelah ditetapkan pencucian uang)," pungkasnya.
Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu, KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu.
Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Uu 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Uu 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(stb)