Dikenai Pasal TPPU, Andi Mallarangeng pasrah

Jum'at, 19 Juli 2013 - 11:50 WIB
Dikenai Pasal TPPU,...
Dikenai Pasal TPPU, Andi Mallarangeng pasrah
A A A
Sindonews.com - Pengacara Andi Alifian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan mengatakan, kliennya selalu siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Luhut, jika KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Andi, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dipastikan mengikuti proses hukum.

"Apapun yang dipakai KPK, Pak Andi siap. Juga termasuk penggelontoran dana dan sebagainya," kata Luhut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Menurutnya, jika KPK melakukan penyitaan aset, pihak Andi tidak akan mempermasalahkannya asal sesuai dengan proses hukum. "Ya itu kan otomatis mengikuti (setelah ditetapkan pencucian uang)," pungkasnya.

Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu, KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu.

Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Uu 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Uu 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(stb)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved