Priyo diduga melanggar 6 kode etik DPR
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Masyrakat Sipil Antikorupsi melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK). Priyo diduga melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
Menurut mereka, dua kesalahan yang dilakukan Priyo sehingga dinilai melanggar peraturan adalah saat politikus Partai Golkar tersebut mengunjungi lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin beberapa waktu lalu, dan meneruskan surat dari sejumlah narapidana mengenai permintaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Atas sikapnya itu, Priyo diduga melanggar enam pasal yang tercantum di dalam Kode Etik. "Melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2011, tentang Kode Etik dan diduga melanggar 6 Pasal yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (8), Pasal 9 ayat (5)," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Jamil Mubarok di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Karena itu, mereka mendesak agar BK DPR RI bisa segera memanggil dan memeriksa Priyo terkait dugaan pelanggaran kode etik itu. "BK DPR segera memanggil dan memeriksa terlapor (Priyo) yang diduga melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2011," katanya.
Tak hanya itu, jika ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo, mereka meminta agar BK DPR bisa memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
"Menegakkan kode etik DPR RI dengan memberikan sanksi kepada Priyo, apabila dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPR RI," pungkasnya.
Menurut mereka, dua kesalahan yang dilakukan Priyo sehingga dinilai melanggar peraturan adalah saat politikus Partai Golkar tersebut mengunjungi lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin beberapa waktu lalu, dan meneruskan surat dari sejumlah narapidana mengenai permintaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Atas sikapnya itu, Priyo diduga melanggar enam pasal yang tercantum di dalam Kode Etik. "Melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2011, tentang Kode Etik dan diduga melanggar 6 Pasal yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (8), Pasal 9 ayat (5)," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Jamil Mubarok di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Karena itu, mereka mendesak agar BK DPR RI bisa segera memanggil dan memeriksa Priyo terkait dugaan pelanggaran kode etik itu. "BK DPR segera memanggil dan memeriksa terlapor (Priyo) yang diduga melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2011," katanya.
Tak hanya itu, jika ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo, mereka meminta agar BK DPR bisa memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
"Menegakkan kode etik DPR RI dengan memberikan sanksi kepada Priyo, apabila dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPR RI," pungkasnya.
(stb)