Kemenkum HAM akui jumlah sipir kurang memadai

Rabu, 17 Juli 2013 - 21:28 WIB
Kemenkum HAM akui jumlah...
Kemenkum HAM akui jumlah sipir kurang memadai
A A A
Sindonews.com - Jumlah Petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau sipir, tak sebanding dengan jumlah warga binaan dalam lapas. Setidaknya 1 sipir harus menjaga 55 narapidana.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Denny Indrayana, jumlah petugas keamanan lapas hanya 11.800 orang, sementara jumlah narapidana sebanyak 119 ribu.

"Jadi secara nasional, satu petugas keamanan harus menjaga 55 warga binaan. Tentu saja, ini kurang," ujar Denny di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Sais, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013).

Atas kondisi itu, Kemenkum HAM langsung mengambil tindakan beberapa langkah, pertama penambahan sumber daya manusia (SDM) tapi harus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.

Langkah kedua, kata Denny, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian baik pusat atau daerah-daerah supaya keamanan dapat ditingkatkan, supaya hal-hal yang menyebabkan terjadinya perbuatan tindak pidana dapat dikurangi.

"Kami sudah berkordinasi dengan Polda Metro, dan di wilayah juga dilakukan komunikasi, untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8908 seconds (0.1#10.140)