Pemerintah didesak ambil alih asuransi TKI

Rabu, 17 Juli 2013 - 19:55 WIB
Pemerintah didesak ambil...
Pemerintah didesak ambil alih asuransi TKI
A A A
Sindonews.com - Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004, setiap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di luar negeri berhak mendapat asuransi sebagai bentuk perlindungan terhadap TKI.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 15 Juli 2013 menyatakan, akan membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium asuransi TKI per 1 Agustus 2013, dimana OJK menilai, dana yang dikelola oleh konsorsium tidak sesuai dengan fungsinya.

Menanggapi hal tersebut, Migrant Institute memberi apresiasi atas keputusan OJK, karena memang dari awal, Migrant Institute menolak asuransi TKI dikelola oleh konsorsium. Karena Migrant Institute menilai, asuransi TKI yang dikelola konsorsium lebih banyak aspek bisnisnya dibandingkan aspek fungsinya, sebagai instrumen perlindungan TKI seperti yang diamanatkan UU.

“Pengelolaan asuransi yang saat ini dikelola konsorsium banyak berorientasi profit (keuntungan)," kata Adi Candra Utama, selaku Direktur Eksekutif Migrant Institute, lewat rilisnya kepada Sindonews, Rabu (17/7/2013).

"Sehingga keberadaan sistem asuransi TKI yang awalnya diperuntukkan menjamin TKI pada faktanya tidak dapat digunakan untuk melindungi TKI. Selain itu diharapkan, keputusan ini bukan hanya sebatas peperangan antar perusahaan asuransi yang berebut jualan asuransi TKI," imbuhnya.

Meskipun begitu, menurut Adi Candra, asuransi TKI tetap diperlukan hanya saja tidak dalam skema bisnis. Berdasarkan hal itu, Migrant Institute mendesak negara mengambil alih beban asuransi ini, dengan skema dimasukkan dalam satu paket jaminan sosial Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Semua itu dilakukan sebagai bentuk timbal jasa Negara kepada TKI yang selama ini diagung-agungkan sebagai pahlawan devisa,” ucapnya.

Oleh karena itu, Adi menyayangkan tindakan OJK yang merekomendasikan kembali dibentuknya konsorsium untuk mengelola asuransi TKI. “Seharusnya asuransi ini tidak dikelola oleh swasta kembali, tetapi langsung diambil alih pemerintah dan memasukkan asuransi yang dikelola pemerintah ini ke dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 2004,” tuturnya.

Menurutnya, sebab kalau asuransi TKI ini tetap dikelola swasta, tidak akan memenuhi fungsinya sebagai instrumen perlindungan dan hanya akan menguntungkan pebisnis dan menambah beban TKI. "Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan konsorsium TKI, Migrant Institute mendesak pengusutan lebih lanjut atas dugaan praktik yang dilakukan oleh konsorsium dan pialangnya itu," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved