Rumah bekas Bung Karno boleh dijual dengan syarat

Rabu, 17 Juli 2013 - 08:53 WIB
Rumah bekas Bung Karno...
Rumah bekas Bung Karno boleh dijual dengan syarat
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Pariwisata Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, Wiendu Nuryanti mengaku masih menunggu hasil dari sejumlah staf yang melakukan penelitian sejarah terhadap rumah yang diklaim milik Bung Karno di Jogyakarta.

"Jika cagar budaya, rumah itu bisa dijual dan alih kepemilikan, seperti yang kami sampaikan tadi. Tapi pemilik baru harus tetap mencatatkan dalam daftar cagar budaya," kata Wiendu mengutip stafnya yang melakukan kunjungan ke rumah yang hendak dijual melalui Tokobagis.com, Selasa (16/7/2013) malam.

Dia menambahkan, pemilik baru tidak boleh merubah bentuk, membongkar atau merusak cagar budaya.
Sebelumnya, rumah beserta tanah bersejarah yang dikabarkan pernah ditempati proklamator kemerdekaan Republik Indonesia, Soekarno alias Bung Karno akan dijual senilai Rp29,4 miliar rupiah.

Penjualan rumah sekaligus tanah itu dijual melalui situs jual beli online www.tokobagus.com dengan pencarian "Dijual Rumah & Tanah Bersejarah Bung Karno".

Mengetahui kabar tersebut, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemendikbud) memerintahkan jajarannya, untuk melakukan penelitian di lokasi tersebut. Rencananya, hari ini akan diketahui hasil penelitian tersebut.
(stb)
Berita Terkait
Warga Gresik Temukan...
Warga Gresik Temukan Peninggalan Sejarah Era Majapahit
Seonggok Kayu Hitam...
Seonggok Kayu Hitam Ini Ternyata Pondasi Bangunan Manusia Purba Berusia 500.000 Tahun
Batu Tapak Kaki Raksasa...
Batu Tapak Kaki Raksasa Ditemukan di Situs Dampu Awang Indramayu, Peninggalan Purbakala?
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Tangan Palsu Berusia...
Tangan Palsu Berusia 3.500 Tahun, Akan di Pamerkan di Inggris
10 Peninggalan Kerajaan...
10 Peninggalan Kerajaan Tarumanegara yang Berbentuk Prasasti Beserta Lokasinya
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved