Komisi III desak Kemenkum HAM perbaiki manajemen lapas
A
A
A
Sindonews.com - Alasan over kapasitas yang dinyatakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), hanyalah alasan yang tidak bisa dipertangungjawabkan.
Pasalnya, over kapasitas tidak hanya terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, tapi hampir semua lapas di Indonesia over kapasitas.
"“Penyebab kerusuhan Lapas Tanjung Gusta karena bobroknya manajemen, bukan persoalan lain,” kata Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir di Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Dia memberi solusi, Kemenkum HAM harus memperbaiki manajemen lapas guna menghindari terjadi pemberontakan narapidana (Napi), seperti yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan beberapa waktu lalu.
“Over kapasitas di lapas itu disebabkan oleh tidak meratanya penyebaran napi, artinya mungkin di lapas tertentu penghuninya sesak, tapi di lapas lain terdapat banyak kekosongan,” ujarnya.
Menurut dia, seharusnya Kemenkumham dalam hal ini bisa mengelola dengan baik dan cermat. Jika ada suatu lapas kapasitasnya sudah penuh, idealnya napi yang baru masuk ditempatkan di lapas lain yang penghuninya masih belum penuh. “Makanya saya katakan pengelolaan itu yang paling penting,” jelasnya.
Dia mengharapkan, kedepannya manajemen lembaga pemasyarakatan itu harus dibenahi, dan pihak Kemenkum HAM harus mengetahui persoalan dasar yang terjadi di tiap lapas. “Seluruh hak napi itu harus dipenuhi, dan jangan ada diskriminasi,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, Kemenkum HAM lebih banyak melakukan pencitraan tanpa membenahi persoalan dasar yang terjadi di tempat binaan itu. "Dalam membenahi itu tidak perlu omongan belaka tapi harus ada aksi nyata," cetusnya.
Pasalnya, over kapasitas tidak hanya terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, tapi hampir semua lapas di Indonesia over kapasitas.
"“Penyebab kerusuhan Lapas Tanjung Gusta karena bobroknya manajemen, bukan persoalan lain,” kata Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir di Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Dia memberi solusi, Kemenkum HAM harus memperbaiki manajemen lapas guna menghindari terjadi pemberontakan narapidana (Napi), seperti yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan beberapa waktu lalu.
“Over kapasitas di lapas itu disebabkan oleh tidak meratanya penyebaran napi, artinya mungkin di lapas tertentu penghuninya sesak, tapi di lapas lain terdapat banyak kekosongan,” ujarnya.
Menurut dia, seharusnya Kemenkumham dalam hal ini bisa mengelola dengan baik dan cermat. Jika ada suatu lapas kapasitasnya sudah penuh, idealnya napi yang baru masuk ditempatkan di lapas lain yang penghuninya masih belum penuh. “Makanya saya katakan pengelolaan itu yang paling penting,” jelasnya.
Dia mengharapkan, kedepannya manajemen lembaga pemasyarakatan itu harus dibenahi, dan pihak Kemenkum HAM harus mengetahui persoalan dasar yang terjadi di tiap lapas. “Seluruh hak napi itu harus dipenuhi, dan jangan ada diskriminasi,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, Kemenkum HAM lebih banyak melakukan pencitraan tanpa membenahi persoalan dasar yang terjadi di tempat binaan itu. "Dalam membenahi itu tidak perlu omongan belaka tapi harus ada aksi nyata," cetusnya.
(stb)