Putusan inkracht Wa Ode jadi yurisprudensi KPK

Rabu, 17 Juli 2013 - 03:00 WIB
Putusan inkracht Wa...
Putusan inkracht Wa Ode jadi yurisprudensi KPK
A A A
Sindonews.com - Putusan enam tahun pidana penjara terhadap Wa Ode Nurhayati yang kini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi yurisprudensi dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencuciang Uang (TPPU).

Pasalnya, Wa Ode diputus bersalah dalam dua kasus yakni, kasus suap pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dan Tindak Pidana Pencuciang Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, dalam putusan inkracht itu ada kasus TPPU. Hal ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus TPPU lainnya yang ditangani KPK. Dengan putusan itu jelasnya menguatkan bahwa KPK berwenang menangani TPPU.

Lebih lanjut, Johan menjelaskan, kalau dikaitkan dengan putusan sela terdakwa mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq. Saat itu ungkapnya, putusan pengadilan juga menyatakan KPK memang berhak tangani TPPU.

"Meski ada dissenting opinion, ngga jadi masalah itu. Jadi putusan inkracht Wa Ode itu jadi yurispudensi. Jadi putusan ini menguatkan (bagi KPK)," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (16/7/13) malam.

Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diikuti hakim dalam memutus suatu perkara atau kasus yang sama. Yurisprudensi dapat menjadi salah satu sumber hukum, selain undang-undang, traktat, kebiasaan, dan doktrin.

Johan melanjutkan, kemarin ada eksekusi yang dilakukan jaksa KPK atas nama WON (Wa Ode Nurhayati) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi itu sebagai tindak lanjut dari putusan inkracht atas kasasi yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA).

"Putusan inkracht enam tahun itu menguatkan vonis tingkat pertama. Makanya hari ini di eksekusi," ujarnya.

Dia mengaku belum menerima informasi dari jaksa kapan putusan tersebut diterima KPK dari MA. Yang jelas, kemarin jaksa menyampaikan kepada Johan bahwa kemarin mengeksekusi Wa Ode terhadap putusan inkracht enam tahun tersebut. Dia menjelaskan, saat eksekusi itu KPK juga memberitahukan kepada terpidana.

"Iya, ya kita ngasih tahu Wa Ode. Kan ada ritual menyerahkan berkas, bahwa ini putusannya, entar anda diekesusi di sini (lapas)," tandasnya.

Dari data yang diterima SINDO putusan inkracht Wa Ode diputus majelis hakim kasasi yang dipimpin Ketua Majelis Dr Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Anggota (ad hoc) dengan kode MLU.

Kasasi Nomor Perkara 884 K/PID.SUS/2013 ini diketok palu majelis 28 Mei 2013. Putusan ini memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan vonis enam tahun penjara disertai denda Rp500 juta.

Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu melalui Haris Andi Surrahman untuk memuluskan pengalokasian anggaran DPID tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana sesuai tertuang dalam dakwaan ke satu primer yakni, Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dalam kasus DPID.

Serta terbukti melakukan TPPU sesuai dakwaan kedua primer pada pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0773 seconds (0.1#10.140)