Wa Ode Nurhayati belum terima putusan inkracht

Rabu, 17 Juli 2013 - 04:05 WIB
Wa Ode Nurhayati belum...
Wa Ode Nurhayati belum terima putusan inkracht
A A A
Sindonews.com - Wa Ode Nurhayati yang kini berstatus terpidana kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dan Tindak Pidana Pencuciang Uang (TPPU) mengaku belum menerima putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arbab Paproeka, kuasa hukum Wa Ode Nurhayati tampak kaget mendengar kasasi kliennya sudah inkracht. Dia bahkan mengaku tidak mengerti apa maksud inkracht yang dimaksud KPK. Karena secara hukum, putusan itu belum pernah disampaikan kepada tim kuasa hukum sebagai pihak yang mengajukan permohona kasasi.

"Sejauh ini belum menerima pemberitahuan Mahkamah Agung berkaitan dengan kasasi dalam perkawa Wa Ode Nurhayati," kata Arbab saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (16/7/13) malam.

Dia mengaku, kuasa hukum akan menanyakan kepada MA soal putusan itu. Secara teknis lanjutnya, pihaknya akan menanyakan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memproses kasasi Wa Ode itu. Sekali lagi dia menyangkan, KPK melakukan eksekusi dan menyatakan kasus DPID dan TPPU Wa Ode sudah inkracht.

"Kenapa KPK menyatakan sudah inkracht sedangkan kami sebagai pihak yang mengajukan permohonan tidak diberitahukan," tandasnya.

Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kemarin ada eksekusi yang dilakukan jaksa KPK atas nama WON (Wa Ode Nurhayati) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi itu sebagai tindak lanjut dari putusan inkracht atas kasasi yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA).

"Putusan inkracht enam tahun itu menguatkan vonis tingkat pertama. Makanya hari ini di eksekusi," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (16/7/13).

Dari data yang diterima SINDO putusan inkracht Wa Ode diputus majelis hakim kasasi yang dipimpin ketua majelis Dr Artidjo Alkostar, hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan hakim anggota (ad hoc) dengan kode MLU.

Kasasi Nomor Perkara: 884 K/PID.SUS/2013 ini diketok palu majelis 28 Mei 2013. Putusan ini memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan vonis enam tahun penjara disertai denda Rp500 juta.

Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu melalui Haris Andi Surrahman untuk memuluskan pengalokasian anggaran DPID tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana sesuai tertuang dalam dakwaan ke satu primer yakni, Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dalam kasus DPID. Serta terbukti melakukan TPPU sesuai dakwaan kedua primer pada pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(kri)
Berita Terkait
Merokok dalam Pesawat...
Merokok dalam Pesawat Jet Mewah, Ketua Banggar DPR Disorot Netizen
Bos Mafia Italia Ditangkap...
Bos Mafia Italia Ditangkap saat Makan Malam Romantis dengan Pacarnya di Prancis
Sri, Nadiem, dan Terawan...
Sri, Nadiem, dan Terawan Wakili Pemerintah Rapat dengan Banggar
Bos Mafia Sisilia Pembantai...
Bos Mafia Sisilia 'Pembantai Orang' Giovanni Brusca Dibebaskan, Publik Marah
Tiga Pertandingan Sepak...
Tiga Pertandingan Sepak Bola yang Terbukti Diatur Oleh Mafia
Italia Gelar Persidangan...
Italia Gelar Persidangan Kelompok Mafia Ndrangheta, Ratusan Orang Jadi Tersangka
Berita Terkini
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved