Wa Ode Nurhayati belum terima putusan inkracht
A
A
A
Sindonews.com - Wa Ode Nurhayati yang kini berstatus terpidana kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dan Tindak Pidana Pencuciang Uang (TPPU) mengaku belum menerima putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arbab Paproeka, kuasa hukum Wa Ode Nurhayati tampak kaget mendengar kasasi kliennya sudah inkracht. Dia bahkan mengaku tidak mengerti apa maksud inkracht yang dimaksud KPK. Karena secara hukum, putusan itu belum pernah disampaikan kepada tim kuasa hukum sebagai pihak yang mengajukan permohona kasasi.
"Sejauh ini belum menerima pemberitahuan Mahkamah Agung berkaitan dengan kasasi dalam perkawa Wa Ode Nurhayati," kata Arbab saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (16/7/13) malam.
Dia mengaku, kuasa hukum akan menanyakan kepada MA soal putusan itu. Secara teknis lanjutnya, pihaknya akan menanyakan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memproses kasasi Wa Ode itu. Sekali lagi dia menyangkan, KPK melakukan eksekusi dan menyatakan kasus DPID dan TPPU Wa Ode sudah inkracht.
"Kenapa KPK menyatakan sudah inkracht sedangkan kami sebagai pihak yang mengajukan permohonan tidak diberitahukan," tandasnya.
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kemarin ada eksekusi yang dilakukan jaksa KPK atas nama WON (Wa Ode Nurhayati) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi itu sebagai tindak lanjut dari putusan inkracht atas kasasi yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA).
"Putusan inkracht enam tahun itu menguatkan vonis tingkat pertama. Makanya hari ini di eksekusi," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (16/7/13).
Dari data yang diterima SINDO putusan inkracht Wa Ode diputus majelis hakim kasasi yang dipimpin ketua majelis Dr Artidjo Alkostar, hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan hakim anggota (ad hoc) dengan kode MLU.
Kasasi Nomor Perkara: 884 K/PID.SUS/2013 ini diketok palu majelis 28 Mei 2013. Putusan ini memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan vonis enam tahun penjara disertai denda Rp500 juta.
Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu melalui Haris Andi Surrahman untuk memuluskan pengalokasian anggaran DPID tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana sesuai tertuang dalam dakwaan ke satu primer yakni, Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dalam kasus DPID. Serta terbukti melakukan TPPU sesuai dakwaan kedua primer pada pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Arbab Paproeka, kuasa hukum Wa Ode Nurhayati tampak kaget mendengar kasasi kliennya sudah inkracht. Dia bahkan mengaku tidak mengerti apa maksud inkracht yang dimaksud KPK. Karena secara hukum, putusan itu belum pernah disampaikan kepada tim kuasa hukum sebagai pihak yang mengajukan permohona kasasi.
"Sejauh ini belum menerima pemberitahuan Mahkamah Agung berkaitan dengan kasasi dalam perkawa Wa Ode Nurhayati," kata Arbab saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (16/7/13) malam.
Dia mengaku, kuasa hukum akan menanyakan kepada MA soal putusan itu. Secara teknis lanjutnya, pihaknya akan menanyakan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memproses kasasi Wa Ode itu. Sekali lagi dia menyangkan, KPK melakukan eksekusi dan menyatakan kasus DPID dan TPPU Wa Ode sudah inkracht.
"Kenapa KPK menyatakan sudah inkracht sedangkan kami sebagai pihak yang mengajukan permohonan tidak diberitahukan," tandasnya.
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kemarin ada eksekusi yang dilakukan jaksa KPK atas nama WON (Wa Ode Nurhayati) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi itu sebagai tindak lanjut dari putusan inkracht atas kasasi yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA).
"Putusan inkracht enam tahun itu menguatkan vonis tingkat pertama. Makanya hari ini di eksekusi," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (16/7/13).
Dari data yang diterima SINDO putusan inkracht Wa Ode diputus majelis hakim kasasi yang dipimpin ketua majelis Dr Artidjo Alkostar, hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan hakim anggota (ad hoc) dengan kode MLU.
Kasasi Nomor Perkara: 884 K/PID.SUS/2013 ini diketok palu majelis 28 Mei 2013. Putusan ini memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan vonis enam tahun penjara disertai denda Rp500 juta.
Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu melalui Haris Andi Surrahman untuk memuluskan pengalokasian anggaran DPID tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana sesuai tertuang dalam dakwaan ke satu primer yakni, Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dalam kasus DPID. Serta terbukti melakukan TPPU sesuai dakwaan kedua primer pada pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(kri)