Menko Polhukam: Pemerintah tak akan ubah PP 99/2012
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menegaskan pemerintah tidak akan merubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai remisi.
"PP 99 tidak akan diubah," tegas Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Menurutnya semangat pemerintah dan semangat komponen masyarakat untuk menegakan hukum yang tegas terhadap tiga exstraordinary crime, yakni korupsi, terorisme, dan narkoba.
"Sekarang masalahnya adalah aturan pelaksanaannya diatur lebih teliti lagi. Salah satu contoh narkoba, kalau tidak salah bagi pengguna tidak bisa disamakan jenis hukumannya dnegan para bandar atau pengedar," katanya.
Dan dia mengaku melihat laporan dari Menkumham Amir Syamsuddin, bahwa tidak ada pemisahan yang jelas antara pengguna yang korban dan bandar narkoba.
"Diperjelas lagi jenis hukuman seperti apa, ada diatur dalam pelaksana tadi. Tapi jangan mengurangi semangat kita untuk memberantas dan menegakan hukum yang tegas kepada tiga 3 extraordinary crime itu," pungkasnya.
"PP 99 tidak akan diubah," tegas Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Menurutnya semangat pemerintah dan semangat komponen masyarakat untuk menegakan hukum yang tegas terhadap tiga exstraordinary crime, yakni korupsi, terorisme, dan narkoba.
"Sekarang masalahnya adalah aturan pelaksanaannya diatur lebih teliti lagi. Salah satu contoh narkoba, kalau tidak salah bagi pengguna tidak bisa disamakan jenis hukumannya dnegan para bandar atau pengedar," katanya.
Dan dia mengaku melihat laporan dari Menkumham Amir Syamsuddin, bahwa tidak ada pemisahan yang jelas antara pengguna yang korban dan bandar narkoba.
"Diperjelas lagi jenis hukuman seperti apa, ada diatur dalam pelaksana tadi. Tapi jangan mengurangi semangat kita untuk memberantas dan menegakan hukum yang tegas kepada tiga 3 extraordinary crime itu," pungkasnya.
(lal)