Sutan: Lapas harus dibuat lebih manusiawi

Minggu, 14 Juli 2013 - 15:42 WIB
Sutan: Lapas harus dibuat lebih manusiawi
Sutan: Lapas harus dibuat lebih manusiawi
A A A
Sindonews.com - Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana meyakini terjadinya kerusuhan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terjadi belakangan ini dikarenakan kuota tahanan yang melebihi kapasitas.

Pada kasus kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, dengan penuhnya jumlah narapidana di lapas tersebut ditambah dengan kondisi padamnya listrik di lapas tersebut, sehingga hal ini diyakini oleh Sutan sebagai penyebab terjadinya kerusuhan.

"Kalau saya kira itu hanya insidentil saja ya, sifatnya yang tidak terduga, karena bayangkan saja penghuni disana normalnya itu kan 1000 tapi diisi oleh 2400 lebih, uyal-uyalan, mati pula listrik 1 hari, satu malam, dan air tak ada, ya mengamuk semualah," ujar Sutan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (14/7/2013).

"Jangankan narapidana, orang tinggal di rumah saja mati listrik sudah panik, anak kita marahin terus, mau telepon enggak bisa, kan mengamuk saja tuh pembawaan, makanya kita mau tegur ini PLN, gitu lho gara-gara dia, ada gara-gara dia pemicunya tapi di Kementerian Hukum dan HAM juga salah, masak semua tumplek ablek disitu dibiarin saja kan salah," imbuh Sutan.

Selain itu, Sutan juga mengatakan bahwa Lapas seharusnya dibuat lebih manusiawi bukan dibuat untuk membuat manusia lebih sulit hidup daripada di luar lapas.

"Jadi sebenarnya, penjara itu harus manusiawi, ya kita bilang di Indonesia itu kan bukan narapidana tapi warga binaan begitu hebatnya kita kan, dibina mereka kalau susah baru dibinasakan, kan itu aja kan susah susah amat hidup ini," tandas Sutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu terjadi kerusuhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang menyebabkan LP Tanjung Gusta terbakar. Kerusuhan tersebut diduga karena padamnya aliran listrik di dalam lapas dan juga karena perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 ke PP Nomor 99 Tahun 2012.

PP ini berisi syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam PP ini pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diperketat. Akibatnya, ratusan narapidana melarikan diri dari dari Lapas yang terbakar tersebut. Sampai saat ini, diketahui baru 84 narapidana yang tertangkap oleh Polri dari 212 narapidana yang melarikan diri.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7211 seconds (0.1#10.140)