Sidak Denny Indrayana ke lapas hanya pencitraan
A
A
A
Sindonews.com - Aksi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana yang sering melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), dinilai hanya pencitraan diri.
"Jadi sidak selama ini hanya bermotif untuk pencitraan Denny Indrayana saja," kata Ahmad Yani dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (14/7/2013).
Ahmad menilai, jika memang Denny Indrayana melakukan sidak dengan benar, maka sudah seharusnya Denny tahu permasalahan yang ada di setiap lapas, termasuk Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Sehingga kerusuhan yang berujung pada pembakaran lapas, di Lapas Tanjung Gusta bisa dicegah.
"Seharusnya sidak selama dua kali telah mengetahui pokok masalah di Lapas. Pertanyaan mengapa hingga muncul peristiwa di LP Tanjung Gusta," tandas Ahmad.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu terjadi kerusuhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang menyebabkan LP Tanjung Gusta terbakar. Kerusuhan tersebut diduga karena padamnya aliran listrik di dalam lapas dan juga karena perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 ke PP Nomor 99 Tahun 2012.
PP ini berisi syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam PP ini pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diperketat. Akibatnya, ratusan narapidana melarikan diri dari dari Lapas yang terbakar tersebut. Sampai saat ini, diketahui baru 84 narapidana yang tertangkap oleh Polri dari 212 narapidana yang melarikan diri.
"Jadi sidak selama ini hanya bermotif untuk pencitraan Denny Indrayana saja," kata Ahmad Yani dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (14/7/2013).
Ahmad menilai, jika memang Denny Indrayana melakukan sidak dengan benar, maka sudah seharusnya Denny tahu permasalahan yang ada di setiap lapas, termasuk Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Sehingga kerusuhan yang berujung pada pembakaran lapas, di Lapas Tanjung Gusta bisa dicegah.
"Seharusnya sidak selama dua kali telah mengetahui pokok masalah di Lapas. Pertanyaan mengapa hingga muncul peristiwa di LP Tanjung Gusta," tandas Ahmad.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu terjadi kerusuhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang menyebabkan LP Tanjung Gusta terbakar. Kerusuhan tersebut diduga karena padamnya aliran listrik di dalam lapas dan juga karena perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 ke PP Nomor 99 Tahun 2012.
PP ini berisi syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam PP ini pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diperketat. Akibatnya, ratusan narapidana melarikan diri dari dari Lapas yang terbakar tersebut. Sampai saat ini, diketahui baru 84 narapidana yang tertangkap oleh Polri dari 212 narapidana yang melarikan diri.
(lal)