KPK harus perkuat bukti pencucian uang Rusli Zainal

Minggu, 14 Juli 2013 - 12:16 WIB
KPK harus perkuat bukti...
KPK harus perkuat bukti pencucian uang Rusli Zainal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memperkuat bukti-bukti dugaan pencucian uang Gubernur Riau M Rusli Zainal, sebagai upaya penerapan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Choky Risda Ramadhan berpandangan, penerapan TPPU terhadap Rusli sangat bagus. Karenanya dia mendukung langkah KPK tersebut. Penerapan pasal-pasal pencucian uang menjadi strategi yang tepat untuk menelusuri uang hasil korupsi Rusli. Termasuk yang berasal kasus PON ataupun kasus kehutanan.

Untuk menguatkan penerapan TPPU terhadap Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif itu, KPK diminta menelusuri aset-aset Rusli yang terindikasi korupsi.

"Bukti-bukti TPPU RZ itu bisa seperti aset rumah dan kendaran," kata Choky saat dihubungi SINDO di Jakarta, Mingggu (14/7/2013).

Dia menuturkan, Rusli bisa langsung dikenakan TPPU tanpa dibuktikan terlebih dahulu predicate crimenya, atau kasus pidana yang berkaitan dengan pencucian uang. Berkas korupsi dan TPPU Rusli pun bisa disatukan. Predicate crime dan TPPU-nya bisa langsung disidangkan dan dibuktikan di persidangan nanti.

"Nanti di persidangan, JPU (jaksa penuntut umum) lebih dulu membuktikan predicate crimenya," bebernya.

Terkait penanganan kasus Rusli, dia menilai, penahanan yang dilakukan oleh KPK merupakan langkah positif. Tapi di sisi lain proses menuju penahanan itu cukup lama. Saat ini publik tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

"Semoga proses pelimpahan ke persidangan tidak akan lama," tandasnya.

Hingga kini, Rusli Zainal baru ditersangkakan KPK dalam dua kasus korupsi. Pertama, kasus dugaan suap pengurusan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012. Dalam kasus ini Rusli diduga menerima dan memberi suap.

Kedua, Rulsi dijerat pada kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dalam kasus kehutanan ini yang bersangkutan diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Kini, Rusli sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/6/2013) di rumah tahanan negera (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK, yang berada di basement gedung KPK.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9128 seconds (0.1#10.140)