KPK harus perkuat bukti pencucian uang Rusli Zainal

Minggu, 14 Juli 2013 - 12:16 WIB
KPK harus perkuat bukti...
KPK harus perkuat bukti pencucian uang Rusli Zainal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memperkuat bukti-bukti dugaan pencucian uang Gubernur Riau M Rusli Zainal, sebagai upaya penerapan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Choky Risda Ramadhan berpandangan, penerapan TPPU terhadap Rusli sangat bagus. Karenanya dia mendukung langkah KPK tersebut. Penerapan pasal-pasal pencucian uang menjadi strategi yang tepat untuk menelusuri uang hasil korupsi Rusli. Termasuk yang berasal kasus PON ataupun kasus kehutanan.

Untuk menguatkan penerapan TPPU terhadap Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif itu, KPK diminta menelusuri aset-aset Rusli yang terindikasi korupsi.

"Bukti-bukti TPPU RZ itu bisa seperti aset rumah dan kendaran," kata Choky saat dihubungi SINDO di Jakarta, Mingggu (14/7/2013).

Dia menuturkan, Rusli bisa langsung dikenakan TPPU tanpa dibuktikan terlebih dahulu predicate crimenya, atau kasus pidana yang berkaitan dengan pencucian uang. Berkas korupsi dan TPPU Rusli pun bisa disatukan. Predicate crime dan TPPU-nya bisa langsung disidangkan dan dibuktikan di persidangan nanti.

"Nanti di persidangan, JPU (jaksa penuntut umum) lebih dulu membuktikan predicate crimenya," bebernya.

Terkait penanganan kasus Rusli, dia menilai, penahanan yang dilakukan oleh KPK merupakan langkah positif. Tapi di sisi lain proses menuju penahanan itu cukup lama. Saat ini publik tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

"Semoga proses pelimpahan ke persidangan tidak akan lama," tandasnya.

Hingga kini, Rusli Zainal baru ditersangkakan KPK dalam dua kasus korupsi. Pertama, kasus dugaan suap pengurusan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012. Dalam kasus ini Rusli diduga menerima dan memberi suap.

Kedua, Rulsi dijerat pada kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dalam kasus kehutanan ini yang bersangkutan diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Kini, Rusli sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/6/2013) di rumah tahanan negera (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK, yang berada di basement gedung KPK.
(lal)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved