Kecemburuan sosial picu kerusuhan di lapas

Minggu, 14 Juli 2013 - 11:15 WIB
Kecemburuan sosial picu kerusuhan di lapas
Kecemburuan sosial picu kerusuhan di lapas
A A A
Sindonews.com - Kerusuhan yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP/lapas) termasuk LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, dipicu persoalan kecemburuan sosial.

kerusuhan di LP Tanjung Gusta yang berujung pada terbakarnya Lapas dan kaburnya 212 narapidana, dikarenakan adanya kecemburuan sosial antara narapidana kasus ringan dengan narapidana kasus narkoba dan korupsi.

"Selama ini, napi (narapidana) korupsi dan narkoba kerap menjadi biang kerok kecemburuan di Lapas maupun Rutan. Dengan uang yang dimilikinya, mereka bisa mendapat apa saja yang diinginkan. Mulai "membeli" sel hingga sel tersebut hanya ditempatinya sendiri dengan berbagai fasilitas bintang lima," kata Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (14/7/2013).

Neta berharap pemerintah belajar dari kejadian kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta tersebut, dan Neta mengatakan saat ini Pemerintah perlu membangun Lapas khusus untuk para narapidana koruptor dan narkoba di sejumlah pulau terluar agar tidak tercampur dengan narapidana lain. Hal ini diakui Neta sangat diperlukan, agar kecemburuan sosial antara narapidana yang berujung pada kerusuhan Lapas, tidak terulang kembali.

"Dengan adanya kasus Tanjung Gusta sudah saatnya pemerintah membangun sejumlah Lapas di sejumlah pulau terluar dan menempatkan para napi korupsi, narkoba, dan teroris disana," tandas Neta.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu terjadi kerusuhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang menyebabkan LP Tanjung Gusta terbakar. Kerusuhan tersebut diduga karena padamnya aliran listrik di dalam lapas dan juga karena perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 ke PP Nomor 99 Tahun 2012.

PP ini berisi syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam PP ini pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diperketat. Akibatnya, ratusan narapidana melarikan diri dari dari Lapas yang terbakar tersebut. Sampai saat ini, diketahui baru 84 narapidana yang tertangkap oleh Polri dari 212 narapidana yang melarikan diri.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6970 seconds (0.1#10.140)