IPW: Pemerintah harus belajar penanganan sistem lapas
A
A
A
Sindonews.com - Kerusuhan narapidana yang menyebabkan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk menata ulang sistem dan manajemen Lapas dan Rutan.
"Kasus Lapas Tanjung Gusta, Medan harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk menata sistem dan manajemen Lapas dan Rutan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (14/7/2013).
Menurutnya jika kejadian narapidana yang mengamuk di lapasnya terjadi terus-menerus, maka hal ini tentu saja akan membuat Polri menjadi kesulitan untuk mengantisipasi pengamanan di masyarakat terhadap narapidana yang melarikan diri.
"Sebab jika amuk napi terus terjadi dan napi terus menerus melarikan diri, Polri yang akan kelabakan dalam mengantisipasi keamanan di masyarakat," tandas Neta.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu terjadi kerusuhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang menyebabkan LP Tanjung Gusta terbakar. Kerusuhan tersebut diduga karena padamnya aliran listrik di dalam lapas dan juga karena perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 ke PP Nomor 99 Tahun 2012.
PP ini berisi syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam PP ini pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diperketat. Akibatnya, ratusan narapidana melarikan diri dari dari Lapas yang terbakar tersebut. Sampai saat ini, diketahui baru 84 narapidana yang tertangkap oleh Polri dari 212 narapidana yang melarikan diri.
"Kasus Lapas Tanjung Gusta, Medan harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk menata sistem dan manajemen Lapas dan Rutan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (14/7/2013).
Menurutnya jika kejadian narapidana yang mengamuk di lapasnya terjadi terus-menerus, maka hal ini tentu saja akan membuat Polri menjadi kesulitan untuk mengantisipasi pengamanan di masyarakat terhadap narapidana yang melarikan diri.
"Sebab jika amuk napi terus terjadi dan napi terus menerus melarikan diri, Polri yang akan kelabakan dalam mengantisipasi keamanan di masyarakat," tandas Neta.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu terjadi kerusuhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang menyebabkan LP Tanjung Gusta terbakar. Kerusuhan tersebut diduga karena padamnya aliran listrik di dalam lapas dan juga karena perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 ke PP Nomor 99 Tahun 2012.
PP ini berisi syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam PP ini pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diperketat. Akibatnya, ratusan narapidana melarikan diri dari dari Lapas yang terbakar tersebut. Sampai saat ini, diketahui baru 84 narapidana yang tertangkap oleh Polri dari 212 narapidana yang melarikan diri.
(lal)