DPR: PP 99 tahun 2012 rawan diperdagangkan
A
A
A
Sindonews.com - Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Selain karena padamnya aliran listrik, karena dalam PP No 99 Tahun 2012 tersebut dijelaskan, pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diperketat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan PP No 99 Tahun 2012 tersebut sudah tidak layak dipertahankan lagi, hal ini dikarenakan banyak oknum yang menyalahgunakan peraturan tersebut dengan cara diperdagangkan.
"PP No 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sudah tidak layak dipertahankan, sebab PP ini sangat mudah disalahgunakan dan diperdagangkan," kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (14/7/2013).
Bambang mengatakan PP No 99 Tahun 2012 tersebut rentan diperdagangkan oleh oknum Kemenkumham. "Sudah bukan rahasia lagi bahwa remisi dalam praktiknya ibarat barang dagangan." Tandas Bambang.
Seperti diketahui, PP Nomor 99 Tahun 2012 ini merupakan PP yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 1999.
PP ini berisi syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam PP ini pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diperketat.
Selain karena padamnya aliran listrik, karena dalam PP No 99 Tahun 2012 tersebut dijelaskan, pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diperketat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan PP No 99 Tahun 2012 tersebut sudah tidak layak dipertahankan lagi, hal ini dikarenakan banyak oknum yang menyalahgunakan peraturan tersebut dengan cara diperdagangkan.
"PP No 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sudah tidak layak dipertahankan, sebab PP ini sangat mudah disalahgunakan dan diperdagangkan," kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (14/7/2013).
Bambang mengatakan PP No 99 Tahun 2012 tersebut rentan diperdagangkan oleh oknum Kemenkumham. "Sudah bukan rahasia lagi bahwa remisi dalam praktiknya ibarat barang dagangan." Tandas Bambang.
Seperti diketahui, PP Nomor 99 Tahun 2012 ini merupakan PP yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perubahan dari PP Nomor 31 Tahun 1999.
PP ini berisi syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam PP ini pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diperketat.
(lal)