Jaksa Agung minta Tifatul tak campuri vonis Dirut IM2
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief merasa kecewa dengan pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring yang sudah masuk ke ranah hukum terkait putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.
"Ini sudah putusan pengadilan, kita harus menghargai peradilan kita. Sudah jelas trias politika, sudah ada pembagian kekuasaannya, eksekutif, legislatif, dan yudikatif," tegas Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2013).
Basrief menilai, pernyataan Tifatul Sembiring tidak memihak kepada hukum. Bahkan, cenderung melampaui wilayahnya. "Kenapa kita saling (mencampuri) biarkanlah hukum itu berjalan," kata Basrief.
Untuk diketahui, pengadilan Tipikor telah memvonis empat tahun penjara mantan Presiden Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan PT Indosat, dan PT IM2 sebagai tersangka korporasi.
Indar juga dijatuhi denda Rp200 juta. selain itu, PT Indosat diwajibkan membayar denda Rp1,3 triliun.
Kemudian, Kejagung juga menetapkan mantan Dirut PT Indosat Johny Swandi Sjam, serta Hari Sasongko sebagai tersangka.
Kecuali PT Indosat dan PT IM2, Johnny dan Hari segera diadili. Sebab, secara hukum, koorporasi tidak bisa dikenakan pidana kecuali dijatuhkan denda oleh pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara.
Sebelumnya, Menkominfo Tifatul merasa prihatin atas vonis terhadap IM2-Indosat. Putusan ini menurutnya bisa mengganggu iklim bisnis. Politikus PKS itu mengatakan, pihaknya akan melakukan dialog kepada pihak yudikatif untuk memperjelas pokok perkara ini.
"Ini sudah putusan pengadilan, kita harus menghargai peradilan kita. Sudah jelas trias politika, sudah ada pembagian kekuasaannya, eksekutif, legislatif, dan yudikatif," tegas Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2013).
Basrief menilai, pernyataan Tifatul Sembiring tidak memihak kepada hukum. Bahkan, cenderung melampaui wilayahnya. "Kenapa kita saling (mencampuri) biarkanlah hukum itu berjalan," kata Basrief.
Untuk diketahui, pengadilan Tipikor telah memvonis empat tahun penjara mantan Presiden Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan PT Indosat, dan PT IM2 sebagai tersangka korporasi.
Indar juga dijatuhi denda Rp200 juta. selain itu, PT Indosat diwajibkan membayar denda Rp1,3 triliun.
Kemudian, Kejagung juga menetapkan mantan Dirut PT Indosat Johny Swandi Sjam, serta Hari Sasongko sebagai tersangka.
Kecuali PT Indosat dan PT IM2, Johnny dan Hari segera diadili. Sebab, secara hukum, koorporasi tidak bisa dikenakan pidana kecuali dijatuhkan denda oleh pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara.
Sebelumnya, Menkominfo Tifatul merasa prihatin atas vonis terhadap IM2-Indosat. Putusan ini menurutnya bisa mengganggu iklim bisnis. Politikus PKS itu mengatakan, pihaknya akan melakukan dialog kepada pihak yudikatif untuk memperjelas pokok perkara ini.
(kri)