KPK terus dalami dugaan TPPU Rusli Zainal

Jum'at, 12 Juli 2013 - 14:00 WIB
KPK terus dalami dugaan...
KPK terus dalami dugaan TPPU Rusli Zainal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji apakah ada bukti kuat untuk menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(TPPU) lagi didalami oleh teman-teman penyidik (KPK)," kata Ketua KPK Abraham Samad, usai menyaksikan sidang terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat,(12/7/2013).

Pria asal Makassar ini menuturkan, kendati sudah didalami, sampai saat ini KPK belum menyimpulkan bahwa kader Partai Golkar itu akan dikenai TPPU. "Belum ada kesimpulan masih didalami oleh teman-teman penyidik," tukasnya.

Sementara soal aset Rusli, imbuh Abraham, sampai saat ini terus ditelusuri. "Hasil aset tracing (penelusuran), lagi berjalan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat 8 Februari 2013. Rusli dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga, menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 UU Nomor 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
(maf)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved