KPK terus dalami dugaan TPPU Rusli Zainal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji apakah ada bukti kuat untuk menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(TPPU) lagi didalami oleh teman-teman penyidik (KPK)," kata Ketua KPK Abraham Samad, usai menyaksikan sidang terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat,(12/7/2013).
Pria asal Makassar ini menuturkan, kendati sudah didalami, sampai saat ini KPK belum menyimpulkan bahwa kader Partai Golkar itu akan dikenai TPPU. "Belum ada kesimpulan masih didalami oleh teman-teman penyidik," tukasnya.
Sementara soal aset Rusli, imbuh Abraham, sampai saat ini terus ditelusuri. "Hasil aset tracing (penelusuran), lagi berjalan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat 8 Februari 2013. Rusli dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga, menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 UU Nomor 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
"(TPPU) lagi didalami oleh teman-teman penyidik (KPK)," kata Ketua KPK Abraham Samad, usai menyaksikan sidang terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat,(12/7/2013).
Pria asal Makassar ini menuturkan, kendati sudah didalami, sampai saat ini KPK belum menyimpulkan bahwa kader Partai Golkar itu akan dikenai TPPU. "Belum ada kesimpulan masih didalami oleh teman-teman penyidik," tukasnya.
Sementara soal aset Rusli, imbuh Abraham, sampai saat ini terus ditelusuri. "Hasil aset tracing (penelusuran), lagi berjalan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat 8 Februari 2013. Rusli dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga, menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 UU Nomor 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
(maf)