KPK gelar rekonstruki kasus Rusli Zainal

Jum'at, 12 Juli 2013 - 10:19 WIB
KPK gelar rekonstruki...
KPK gelar rekonstruki kasus Rusli Zainal
A A A
Sindonews.com - Setelah menahan Gubernur Riau Rusli Zainal, KPK langsung bergerak untuk membuktikan perkara yang disangkakan kepada Rusli.

"Penyidik KPK melakukan rekonstruksi terhadap kasus Perda PON Riau di Pekanbaru, rekonstruksi dilakukan di sejumlah tempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Menurut Johan, rekonstruksi yang menjerat kader Partai Golkar itu dilakukan di empat lokasi yakni kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Riau, kantor PT Adhi Karya di Jalan Rambutan, di Pekanbaru, Riau dan dua tempat lainnya yaitu kantor bank serta Pendopo Gubernur Riau.

Dalam rekonstruksi kali ini penyidik melibatkan beberapa saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. Sementara Rusli sebagai tersangka tidak dihadirkan. "Rekonstruksi tidak melibatkan tersangka. Tapi kami menghadirkan Lukman Abbas dan beberapa saksi," tukasnya.

Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (8/2/2013) lalu. Rusli dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau, dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga menerima sesuatu, dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.

Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
(stb)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved