KPK gelar rekonstruki kasus Rusli Zainal
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menahan Gubernur Riau Rusli Zainal, KPK langsung bergerak untuk membuktikan perkara yang disangkakan kepada Rusli.
"Penyidik KPK melakukan rekonstruksi terhadap kasus Perda PON Riau di Pekanbaru, rekonstruksi dilakukan di sejumlah tempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Menurut Johan, rekonstruksi yang menjerat kader Partai Golkar itu dilakukan di empat lokasi yakni kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Riau, kantor PT Adhi Karya di Jalan Rambutan, di Pekanbaru, Riau dan dua tempat lainnya yaitu kantor bank serta Pendopo Gubernur Riau.
Dalam rekonstruksi kali ini penyidik melibatkan beberapa saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. Sementara Rusli sebagai tersangka tidak dihadirkan. "Rekonstruksi tidak melibatkan tersangka. Tapi kami menghadirkan Lukman Abbas dan beberapa saksi," tukasnya.
Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (8/2/2013) lalu. Rusli dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau, dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga menerima sesuatu, dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.
Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
"Penyidik KPK melakukan rekonstruksi terhadap kasus Perda PON Riau di Pekanbaru, rekonstruksi dilakukan di sejumlah tempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Menurut Johan, rekonstruksi yang menjerat kader Partai Golkar itu dilakukan di empat lokasi yakni kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Riau, kantor PT Adhi Karya di Jalan Rambutan, di Pekanbaru, Riau dan dua tempat lainnya yaitu kantor bank serta Pendopo Gubernur Riau.
Dalam rekonstruksi kali ini penyidik melibatkan beberapa saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. Sementara Rusli sebagai tersangka tidak dihadirkan. "Rekonstruksi tidak melibatkan tersangka. Tapi kami menghadirkan Lukman Abbas dan beberapa saksi," tukasnya.
Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (8/2/2013) lalu. Rusli dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau, dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga menerima sesuatu, dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.
Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
(stb)