Pembacaan vonis terdakwa kasus Chevron ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menunda pembacaan putusan terdakwa Bioremediasi Chevron, Kukuh Kertasafari, yang juga Ketua Tim penanganan isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).
"Mohon maaf pembacaan putusan atas terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini belum bisa dibacakan, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(10/7/2013).
Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sampai hari Rabu 17 Juli 2013. "Maka, sidang ditunda dan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 17 Juli," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Kukuh dengan pidana penjara selama lima tahun. Mereka juga menuntut Kukuh dengan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kukuh dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi), di Riau antara 2006 sampai 2011. Kukuh dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Mohon maaf pembacaan putusan atas terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini belum bisa dibacakan, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(10/7/2013).
Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sampai hari Rabu 17 Juli 2013. "Maka, sidang ditunda dan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 17 Juli," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Kukuh dengan pidana penjara selama lima tahun. Mereka juga menuntut Kukuh dengan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kukuh dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi), di Riau antara 2006 sampai 2011. Kukuh dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(maf)