Sampaikan pendapat, Denny disarankan belajar dari media
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Mahkamah Agung (MA) menyarankan kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana, untuk meniru atau belajar dari media dalam menyampaikan pendapat.
Hal demikian dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, menanggapi pernyataan dari Denny Indrayana tentang sidang kasus pembunuhan empat tahanan lembaga pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, yang saat ini sedang berjalan.
"Boleh (komentar) tapi tidak mencampuri substansi, kita sama-sama dong. Belajar dari media. Sidang terbuka dari umum, ada yang bisa kita sampaikan ke publik, ada yang tidak untuk konsumsi publik, dan juga jangan sampai membuat persidangan itu imparsial. Pengadilan kan milik kita semua," kata Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Maka dari itu, pihak MA menyesalkan pernyataan dari Denny Indrayana tentang sidang kasus pembunuhan empat tahanan lembaga pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, yang saat ini sedang berjalan.
Seperti diketahui, seperti dimuat di sebuah media massa edisi Sabtu 6 Juli 2013 lalu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sidang kasus LP Cebongan bisa berakhir dengan putusan yang kurang memenuhi rasa keadilan.
Banyak hal yang bisa memengaruhi putusan hakim, misalnya pangkat penasihat hukum yang lebih tinggi dibandingkan pangkat majelis hakim. Hakim pun dinilai mengajukan pertanyaan yang sifatnya administratif, seperti prosedur operasi standar (SOP) pembukaan pintu LP dan bukannya fokus untuk menggali kasus pembunuhan yang menjadi substansi dakwaan.
Hal demikian dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, menanggapi pernyataan dari Denny Indrayana tentang sidang kasus pembunuhan empat tahanan lembaga pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, yang saat ini sedang berjalan.
"Boleh (komentar) tapi tidak mencampuri substansi, kita sama-sama dong. Belajar dari media. Sidang terbuka dari umum, ada yang bisa kita sampaikan ke publik, ada yang tidak untuk konsumsi publik, dan juga jangan sampai membuat persidangan itu imparsial. Pengadilan kan milik kita semua," kata Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Maka dari itu, pihak MA menyesalkan pernyataan dari Denny Indrayana tentang sidang kasus pembunuhan empat tahanan lembaga pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, yang saat ini sedang berjalan.
Seperti diketahui, seperti dimuat di sebuah media massa edisi Sabtu 6 Juli 2013 lalu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sidang kasus LP Cebongan bisa berakhir dengan putusan yang kurang memenuhi rasa keadilan.
Banyak hal yang bisa memengaruhi putusan hakim, misalnya pangkat penasihat hukum yang lebih tinggi dibandingkan pangkat majelis hakim. Hakim pun dinilai mengajukan pertanyaan yang sifatnya administratif, seperti prosedur operasi standar (SOP) pembukaan pintu LP dan bukannya fokus untuk menggali kasus pembunuhan yang menjadi substansi dakwaan.
(maf)