MA peringatkan Denny Indrayana terkait kasus Cebongan
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Mahkamah Agung (MA) menyesalkan pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana tentang sidang kasus pembunuhan empat tahanan lembaga pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, yang saat ini sedang berjalan.
"Saya menyesalkan, karena memang ya kita bersama menjaga. Saat ini memang kita tidak di bawah Kemenkum HAM, kita terpisah," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Dia menyarankan, agar Denny Indrayana lebih fokus saja pada tugas di lingkungan Kemenkum HAM. "Coba Pak Denny lihat kenapa Muhammad Nazaruddin (terpidana kasus Hambalang) bisa jadi manajer di tahanan, kenapa gembong narkoba masih bisa bertransaksi di dalam (penjara), bagaimana pelaku bisa melenggang kangkung masuk ke dalam (penjara). Saya kira itu lebih penting dari pada mencampuri independensi hakim," tuturnya.
Seperti diketahui, seperti dimuat di sebuah media massa edisi Sabtu 6 Juli 2013 lalu, Denny Indrayana mengungkapkan kekhawatirannya, bahwa sidang kasus LP Cebongan bisa berakhir dengan putusan yang kurang memenuhi rasa keadilan.
Banyak hal yang bisa memengaruhi putusan hakim, misalnya pangkat penasihat hukum yang lebih tinggi dibandingkan pangkat majelis hakim. Hakim pun dinilai mengajukan pertanyaan yang sifatnya administratif, seperti prosedur operasi standar (SOP) pembukaan pintu LP dan bukannya fokus untuk menggali kasus pembunuhan yang menjadi substansi dakwaan.
"Saya menyesalkan, karena memang ya kita bersama menjaga. Saat ini memang kita tidak di bawah Kemenkum HAM, kita terpisah," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Dia menyarankan, agar Denny Indrayana lebih fokus saja pada tugas di lingkungan Kemenkum HAM. "Coba Pak Denny lihat kenapa Muhammad Nazaruddin (terpidana kasus Hambalang) bisa jadi manajer di tahanan, kenapa gembong narkoba masih bisa bertransaksi di dalam (penjara), bagaimana pelaku bisa melenggang kangkung masuk ke dalam (penjara). Saya kira itu lebih penting dari pada mencampuri independensi hakim," tuturnya.
Seperti diketahui, seperti dimuat di sebuah media massa edisi Sabtu 6 Juli 2013 lalu, Denny Indrayana mengungkapkan kekhawatirannya, bahwa sidang kasus LP Cebongan bisa berakhir dengan putusan yang kurang memenuhi rasa keadilan.
Banyak hal yang bisa memengaruhi putusan hakim, misalnya pangkat penasihat hukum yang lebih tinggi dibandingkan pangkat majelis hakim. Hakim pun dinilai mengajukan pertanyaan yang sifatnya administratif, seperti prosedur operasi standar (SOP) pembukaan pintu LP dan bukannya fokus untuk menggali kasus pembunuhan yang menjadi substansi dakwaan.
(maf)