DMI akan buat aturan terkait speaker masjid

Rabu, 10 Juli 2013 - 05:31 WIB
DMI akan buat aturan terkait speaker masjid
DMI akan buat aturan terkait speaker masjid
A A A
Sindonews.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan membuat perencanaan nasional terkait penggunaan speaker di dalam masjid. Sebelum perencanaan dilakukan, DMI melakukan sosialisasi kepada pengurus masjid yang tersebar di wilayah Indonesia.

Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan, ada dua hal yang diatur terkait penggunaan speaker atau pengeras suara. JK mengatakan, azan wajib, tapi suaranya jangan saling melampaui antar satu masjid dengan masjid yang lainnya.

Kedua adalah tarkhim atau pengajian. Menurutnya, pengajian yang baik harusnya dilakukan secara langsung, bukan melalui tape recorder. Dalam hal ini, pengajian sebaiknya jangan lebih dari 10 menit sebelum salat, karena jarak antara masjid dan rumah tidak lebih dari 10 menit.

"Sesuai dengan aturan azan, bahwa azan memanggil orang untuk ke masjid, bukan membangunkan orang," jelas Jusuf Kalla yang ditemui di DMI, Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Menurut JK, pada tahap sosialisasi akan diberitahukan sebaiknya azan dilakukan hanya selama tiga menit. Sedangkan pengajian sebelum azan jangan dilakukan lebih dari tujuh menit. "Prinsipnya, kita harus melihat orang yang tinggal di sekitar masjid," ujarnya.

Lanjut dia, kedepannya DMI ingin menyusun suatu sistem di mana di satu kota hanya ada satu sumber pengajian, yang bertujuan agar semua orang bisa mendengarkan dengan syahdu dan sesuai waktunya. Selain itu perencanaan ini dibuat untuk menjaga suasana yang kondusif antar umat beragama di tanah air.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8100 seconds (0.1#10.140)